Pajak Hiburan, Kemenkeu Siap Hadapi Peninjauan Kembali
Rabu, 17 Januari 2024 | 01:56 WIB
Lydia juga mengatakan, pihaknya bersama Kementerian Dalam Negeri akan melakukan sosialisasi bersama. Untuk memberikan pemahaman kembali pada seluruh pelaku usaha mengenai ketentuan pajak hiburan ini.
"Pembicaraan juga akan dilakukan dengan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) dan Gabungan Industri Pariwisata Indonesia. Kami akan berkumpul bersama Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf)," ujar Lydia menutup keterangannya.
Editor : U Suryana