get app
inews
Aa Text
Read Next : Pemdes Cisarap Salurkan BLT DD Triwulan Terakhir Tahun 2024

Pemdes Cisarap Gelar Musrenbangdes 2024 RKPD Kabupaten Lebak Tahun Anggaran 2025

Rabu, 24 Januari 2024 | 22:38 WIB
header img
Pemdes Cisarap Gelar Musrenbangdes 2024 RKPD Kabupaten Lebak Tahun Anggaran 2025, 24 Januari 2024 / Foto: Istimewa

LEBAK, iNewsLebak.id - Pemerintah Desa (Pemdes) Cisarap, menggelar Musyawarah Rencana Pembangunan Desa (Musrenbangdes) tahun 2024 dengan sistem aplikasi SIPD RKPD Kabupaten Lebak Tahun Anggaran 2025, bertempat di Kantor Desa Cisarap, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, Banten, Rabu (24/01/2024) siang.

Musrenbangdes tersebut dihadiri oleh Tim 1 Monitoring Musrenbangdes Kecamatan Wanasalam yang dipimpin oleh Mochamad Juhri (Kasi Ekbangkesos), Babinsa Koramil 0313/Malingping, Kades Cisarap, Sekdes, Prades, BPD, Pendamping desa, Korwil Kesehatan, Pertanian dan Pendidikan, perwakilan tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh pemuda, Ketua RT dan RW se-Desa Cisarap, kader PKK, dan yang lainnya.

Musrenbangdes ini merupakan forum musyawarah perencanaan pembangunan desa yang diselenggarakan secara partisipatif oleh pemerintah desa, BPD, lembaga desa, unsur masyarakat, dan unsur pemerintah daerah untuk dibawa ke Musrenbang tingkat kecamatan setelah diusulkan melalui Aplikasi SIPD RI.

Pemerintah Desa Cisarap mengusulkan beberapa usulan pembangunan, diantaranya yaitu: Jalan poros desa Bihbulgowong-Badong sepanjang 4.000 meter, jalan lingkungan di beberapa Kampung, Jalan Usaha Tani (JUT) di Kampung Badong Cimuntil dan Kampung Pasirgebang, jembatan permanen di Kampung Jambansari, jembatan gantung di Kampung Jambansari, Kampung Cisarap dan Kampung Cisentul.

"Kami telah melaksanakan Musrenbangdes, tujuannya untuk menjaring aspirasi masyarakat dalam rangka penyusunan RKPD Kabupaten Lebak Tahun 2025," kata Kepala Desa Cisarap, Jumra.

Kata Jumra, Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) yang memuat rancangan prioritas pembangunan desa untuk jangka waktu 1 tahun. Sedangkan Daftar Usulan RKP (DU RKP) merupakan daftar usulan prioritas pembangunan desa untuk jangka waktu 2 tahun.

Jumra juga mengatakan, hasil Musrenbangdes tersebut akan menjadi dasar dalam penyusunan RKPDes Cisarap Tahun 2024 dan DU-RKPD Kabupaten Lebak Tahun 2025.

Sementara itu, Tim 1 monitoring Musrenbangdes Kecamatan Wanasalam, Mochamad Juhri, menyampaikan harapannya agar hasil Musrenbangdes dapat menjadi acuan dalam pembangunan Desa Cisarap dan menjadi bagian bahan bagi Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Lebak.

"Saya berharap Musrenbangdes di Desa Cisarap ini bisa terakomodir dan terealisasi pada waktunya tahun 2025. Dan hasil Musrenbangdes tersebut dapat dilaksanakan dengan baik dan tepat sasaran," tuturnya.

Lanjut Moch Juhri, "Saya mengapresiasi kinerja Pemerintah Desa Cisarap yang telah melaksanakan Musrenbangdes secara transparan dan partisipatif," ungkapnya.

Editor : U Suryana

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut