PANDEGLANG, iNewsLebak.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pandeglang merilis ada empat orang yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga melanggar netralitas ASN dalam gelaran Pemilu tahun 2024 ini.
Keempat ASN tersebut sudah direkomendasikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) agar diberikan sanksi tegas.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran pada Bawaslu Pandeglang, Didin Tajuddin menyampaikan, sejauh ini Bawaslu sudah mengirimkan rekomendasi untuk empat ASN ke KASN terkait dugaan mengkampanyekan Caleg. Bahkan tiga ASN di antaranya tinggal menunggu keputusan dari KASN terkait sanksi yang akan diterima.
"Total ada empat orang. Yang tiga orang itu terakhir infonya sudah pembahasan di KASN dan satu orang hari ini berkasnya kami kirim ke KASN,” kata Didin pada Wartawan, Rabu (24/01/2024).
Berdasarkan hasil pleno yang dilakukan oleh Bawaslu, para ASN ini terbukti melanggar netralitas ASN karena mengkampanyekan salah satu Caleg ke masyarakat.
Didin memastikan, jika sanksi dari KASN sudah ada nanti akan diberikan langsung pada Bupati dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) sebagai dinas yang menaungi.
"Intinya ketika sudah selesai itu akan dikirim ke daerah baik ke bupati atau BKPSDM Pandeglang dan nanti akan ditembuskan ke Bawaslu," jelasnya.
Namun Didin tidak bisa memastikan kapan sanksi dari KASN itu akan turun dan meminta semuanya untuk bersabar menerima informasi terbaru dari KASN.
"KASN ini menaungi semua dugaan pelanggaran yang ada di Indonesia, jadi mungkin lamanya karena banyak antrian dan tidak ada batasan waktu," pungkasnya.
Editor : U Suryana