LEBAK, iNewsLebak.id – Polresta Serang Kota bakal didemo Aliansi Pemuda dan Mahasiswa (APM) Lebak Selatan buntut pengamanan 3 (tiga) orang terduga pelaku narkoba namun dibebaskan kembali karena tidak cukup bukti.
APM merasa ada kejanggalan dan dugaan main mata dalam proses penanganan dugaan kasus narkoba yang menjerat ketiga pelaku, yang salah satunya adalah perangkat desa Parungpanjang, Kecamatan Wanasalam, Lebak.
Mereka mendesak, Polresta Serang Kota menunjukkan bukti kalau ketiga terduga pelaku tersebut negatif narkoba, dan meminta penjelasan kenapa polisi melepaskan terduga pelaku walau di tempat kost ditemukan alat untuk mengkonsumsi narkoba.
“Dari pengakuan salah seorang pelaku, AW, ia menjalani rehab selama sehari di sebuah yayasan di Lebak Bulus. Selain itu, soal alat untuk mengkonsumsi narkoba pun ia mengakui ada di dalam kost,” tegas Haes Rumbaka, koordinator APM.
“Namun mengapa dalam rilis yang dikeluarkan Humas Polresta Serang Kota, dikatakan tidak cukup bukti untuk dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut,” lanjutnya.
Atas simpang siur tersebut, massa aksi akan menggelar unjuk rasa pada Senin (29/1/2024) di halaman Mapolres Serang Kota, guna memperoleh kejelasan terhadap kasus yang diduga melibatkan salah satu oknum aparatur desa itu.
“Tidak cukup bukti yang dimaksud parameternya apa, kalau direhab artinya dia pemakai, ditemukan alat juga disana. Bahkan pelaku mengaku, kendaraan roda empat yang digunakan untuk beli narkoba juga masih diamankan polisi,” ujarnya.
Koordinator APM juga telah melayangkan pemberitahuan aksi kepada Kasat Intel Polresta Serang Kota, “Sudah kami kirim surat pemberitahuan aksinya, fisik surat akan kami berikan menyusul,” lanjut Haes.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polresta Serang Kota baru memberikan keterangan resmi yang disampaikan kepada awak media melalui pesan elektronik pada Senin (22/1/2024) siang.
Sebelumnya diberitakan, berita penggerebekan oleh polisi di wilayah Kota Serang, Banten dalam kasus narkoba pada Kamis (18/1/2024). Yang melibatkan oknum perangkat desa Parungpanjang, Kabupaten Lebak bernisial AW.
Dari pengakuannya, AW meminjamkan kendaraan roda empat kepada temannya untuk membeli barang haram, hingga akhirnya tertangkap polisi. Ia juga mengaku sempat direhab di Lebak Bulus, Jakarta Selatan selama satu hari.
Editor : U Suryana