LEBAK, iNewsLebak.id - NS, seorang istri ASN di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, melaporkan suaminya, ASN Kementerian Agama (Kemenag) DAF, ke Polres Lebak karena dugaan penelantaran rumah tangga.
DAF, seorang oknum ASN dengan status pegawai PPPK Kementerian Agama, meninggalkan rumah tangga mereka selama lebih dari dua tahun, tanpa memberikan nafkah, dan meninggalkan utang bank sebesar Rp350 juta.
NS mengatakan bahwa suaminya meninggalkan mereka pada tanggal 27 Desember 2021, dan diduga membawa uang tunai sebesar Rp150 juta dari laci lemari rumah. Ia telah melakukan berbagai upaya untuk menghubungi suaminya, termasuk mendatangi orang tua DAF, tetapi tidak ada tanggapan.
"Sungguh perbuatannya sangat tidak bertanggung jawab dan melukai kebatinan saya serta anak-anak juga keluarga besar saya," kata NS.
Ia mengatakan bahwa uang pinjaman sebesar Rp350 juta tersebut digunakan oleh DAF untuk modal usaha dalam proyek pembangunan fisik di Provinsi Banten, terutama di Kabupaten Lebak. NS mengaku kesulitan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dan membayar utang bank tersebut.
Kanit PPA Satreskrim Polres Lebak, Ipda Sutrisno, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut dan telah menetapkan DAF sebagai tersangka. Namun, Sutrisno mengatakan bahwa polisi tidak melakukan penahanan terhadap DAF karena ancaman hukumannya tidak memenuhi syarat.
"Laporannya ada. Saat ini terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Sutrisno.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta