LEBAK, iNewsLebak.id - Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten berhasil mengungkap kasus pembunuhan atau pencurian mengakibatkan kematian pasangan suami istri (Pasutri) Lanjut usia (Lansia) di Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Banten.
Korban Bapak Kemed (92) dan Istrinya Hj Sartimah (72) ditemukan meninggal dunia di kediamannya Kampung Cigarukgak RT 009 RW 004, Desa Kadujajar, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Banten, pada Minggu 24 Maret 2024 pukul 17.00 WIB.
Kapolres Lebak AKBP Suyono, SIK didampingi Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Wisnu Adicahya, S.T.K.,S.I.K dalam Press Conference nya menjelaskan, atas laporan kejadian tersebut Tim Inafis Sat Reskrim Polres Lebak langsung menuju TKP dan melaksanakan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan kedua korban divisum untuk mengetahui penyebab kematiannya.
Kemudian tim Sat Reskrim Polres Lebak melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap pelaku tindak pidana tersebut
"Pelaku Jn (40) adalah cucu angkat korban berhasil diamankan berikut barang buktinya uang tunai sebesar Rp.300.000,- pecahan Rp.100.000,- sebanyak 2 lembar dan pecahan Rp.50.000,- sebanyak 2 lembar, 1 buah peci warna hitam, 1 pakaian lengan panjang berwarna putih dengan tulisan di belakang baju dan bekas bercak darah," ujar Suyono, Selasa (26/3/2024).
Selain itu barang bukti lainnya, kata Suyono, "1 buah celana training pendek berwarna hitam bermotif garis putih dan merah, 1 buah pakaian kemeja wanita berwarna putih dengan bekas bercak darah pada bagian depan baju, 1 buah sarung motif batik berwarna coklat cream," ungkapnya.
Suyono juga mengatakan, motif pelaku melakukan tindak pidana tersebut ingin menguasai uang tunai yang baru saja diambil oleh korban laki-laki di Kantor Pos Malingping, yang mana uang tersebut merupakan uang Tunjangan Hari Raya (THR) korban sebagai pensiunan Guru Agama.
"Pelaku meminjam uang ke korban, namun tidak dikasih sehingga pelaku marah dan pelaku Jn menendang kedua korban hingga keduanya tersungkur ke ubin lantai dan tidak sadarkan diri, kemudian pelaku mengambil uang milik korban yang disimpan di dalam peci korban," terangnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Wisnu Adicahya, S.T.K.,S.I.K menambahkan, "Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara selama 15 Tahun atau Pasal 365 ayat (3) dengan ancaman penjara selama 15 Tahun dan Pasal 351 ayat (3) dengan ancaman penjara selama 7 Tahun," tegas Wisnu.
Editor : U Suryana