LEBAK, iNewsLebak.id - Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten kembali berhasil mengungkap Kasus Peredaran Narkotika Golongan I Jenis Shabu di daerah hukum Polres Lebak.
Dua Pelaku GM (20) dan LV (17) warga Kecamatan Bayah berhasil diamankan oleh Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak berikut barang bukti berupa 1 buah tas gendong warna hitam merk Bold berisikan 1 bungkus plastik bening ukuran sedang berisikan narkotika gol 1 jenis shabu dengan berat brutto 22,02 gram.
Selain itu diamankan pula barang bukti, 3 bungkus sedotan warna biru masing masing berisikan 1 bungkus kertas tisu warna putih berisikan 1 bungkus plastik klip bening berisikan kristal putih diduga narkotika gol 1 jenis shabu dengan berat brutto 1,86 gram, dan 2 bungkus bekas permen kis warna hijau masing-masing berisikan 1 bungkus kertas tisu warna putih berisikan 1 bungkus plastik klip bening berisikan kristal putih diduga narkotika gol 1 jenis shabu dengan berat brutto 0,94 gram.
Barang bukti lainnya diamankan, 6 bungkus bekas kue merk GORIORIO masing-masing berisikan 1 bungkus plastik klip bening berisikan 1 bungkus kertas tisu warna putih berisikan 1 bungkus plastik klip bening berisikan narkotika gol 1 jenis shabu dengan berat brutto 2,92 gram 1 unit timbangan digital merk camry warna silver 1 pack plastik klip bening berukuran kecil, 1 unit handphone merk Oppo type RENO 6 warna biru, 1 unit Handphone merk Oppo type A77s warna hitam.
Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Suyono, SIK melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Ngapip Rujito, SH, membenarkan hal tersebut.
"Ya Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak telah berhasil mengungkap kasus peredaran Narkotika golongan I jenis shabu di daerah hukum Polres Lebak," ujarnya, Rabu (27/3/2024).
Dua Pelaku GM (20) dan LV (17) berhasil diamankan pada Kamis 21 Maret 2024 sekira pukul 07.00 WIB di rumah Kampung Jogjogan, Desa Darmasari, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak. Total Narkotika Golongan I jenis Shabu yang berhasil diamankan sekitar ada 27,74 gram.
Kata Ngapip, "Sat Resnarkoba Polres Lebak akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran Narkoba di daerah hukum Polres Lebak demi terwujudnya masyarakat yang sehat dan aman dari ancaman Narkoba," tuturnya.
Menurut Ngapip, "Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009, Tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup atau hukuman mati," tegas Ngapip.
Editor : U Suryana