get app
inews
Aa Text
Read Next : IMC Angkat Bicara Soal Penangkapan Ibu Rumah Tangga Warga Lebak Pengedar Obat Tanpa Izin Edar

FSULS Tanggapi Kasus Ibu Rumah Tangga Warga Lebak Pengedar Obat-obatan Tanpa Izin Edar

Rabu, 10 April 2024 | 14:15 WIB
header img
FSULS Tanggapi Kasus Ibu Rumah Tangga Warga Lebak Pengedar Obat-obatan Tanpa Izin Edar / foto: istimewa

LEBAK, iNewsLebak.id - Forum Silaturahmi Ulama Lebak Selatan (FSULS) turut memberikan tanggapan terkait penangkapan Ibu Rumah Tangga (IRT) yang merupakan warga Malingping, Kabupaten Lebak, Banten, sebagai terduga pelaku pengedar obat-obatan golongan G (Gevaarlijk = Berbahaya) tanpa izin edar.

Koordinator FSULS, Asep Kusuma dalam tanggapannya menuturkan apresiasi terhadap tindakan dan kinerja Polres Lebak, terkhusus kepada Kapolres serta Kasat Resnarkoba Polres Lebak.

"Saya pribadi sangat mengapresiasi atas kinerja dan tindakan tegas dari jajaran Polres Lebak terkhusus Bapak Kapolres dan Kasat Resnarkoba yang secara cepat dan tegas melakukan pemberantasan para pengedar obat golongan G di wilayah Lebak bagian Selatan," ungkapnya, Rabu (10/4/2024).

Asep juga mengatakan, FSULS mengharapkan bahwa perhatian Polres bukan hanya saja berfokus pada penyisiran atau penangkapan pengedar obat golongan G. 

Dirinya menjabarkan semua tindakan-tindakan yang dapat meresahkan masyarakat Lebak Selatan diantaranya bandar Miras, germo atau mucikari prostitusi, perjudian sabung ayam dan lain sebagainya.

"FSULS dipastikan akan terus menyuarakan pendapat kepada Aparat Penegakan Hukum dalam hal ini untuk meniadakan segala macam praktek yang bertentangan dengan syariat dan akidah agama terkhusus wilayah yang  terkoridor di Lebak Selatan," tegasnya.

Editor : U Suryana

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut