get app
inews
Aa Read Next : MUI Lebak Minta Masyarakat Tak Beli Produk Israel

MUI Lebak Tegaskan Nikah Kontrak Tidak Sah dan Hukumnya Haram

Jum'at, 19 April 2024 | 06:27 WIB
header img
KH Ahmad Hudori, Wakil Ketua MUI Kabupaten Lebak / foto: istimewa

LEBAK, iNewsLebak.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, menegaskan bahwa nikah kontrak tidak sah dan hukumnya haram, karena hanya mengutamakan kepuasan seks dan adanya unsur bisnis.

Seperti yang dikatakan Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak, KH Ahmad Hudori.

"Praktek nikah (kawin) kontrak itu hukumnya haram dan sama saja melakukan perbuatan zina antara keduanya," katanya di Rangkasbitung, Lebak, Kamis (18/4/2024).

Saat ini, kembali mencuat kasus prostitusi bermodus kawin kontrak dengan pria timur tengah di Cianjur, Jawa Barat.

Sebelumnya, kawin kontrak kerapkali sering terjadi di Cianjur dan Sukabumi.

Editor : U Suryana

Follow Berita iNews Lebak di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut