get app
inews
Aa Text
Read Next : Listrik Dicuri untuk Nambang Batu Bara, PLN Pun 'Gerah' Razia Rutin Bakal Digelar di Lebak Selatan

PLN Indonesia UBP Banten 3 Lontar Raih Penghargaan Kategori Gold CSR dan PBD Award 2024

Kamis, 09 Mei 2024 | 12:30 WIB
header img
PLN Indonesia UBP Banten 3 Lontar Raih Penghargaan Kategori Gold CSR dan PBD Award 2024 / foto: istimewa

JAKARTA, iNewsLebak.id - PLN Indonesia Power Unit Bisnis Pembangkitan (UBP) Banten 3 Lontar raih penghargaan kategori Gold dalam ajang CSR dan Pengembangan Desa Berkelanjutan (PDB) Awards 2024 yang diselenggarakan oleh Indonesian Social Sustainability Forum (ISSF) bekerjasama dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT). Kamis, (9/5/2024).

Acara yang berlangsung di The Westin Hotel Jakarta, juga dihadiri oleh Wakil Presiden Republik Indonesia K.H. Ma’ruf Amin dan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Republik Indonesia Abdul Halim Iskandar.

Ketua Umum Indonesia Social Sustainability Forum (ISSF) Sudarmanto selaku penyelenggara acara menyampaikan dalam sambutannya bahwa acara ini telah dilaksanakan ketiga kalinya sejak tahun 2022. Di tahun 2024 ini, terdapat 129 program partisipan yang terbagi dalam kategori Gold, Silver dan Bronze untuk BUMN dan perusahaan swasta serta kategori Excellent, Outstanding, dan Good untuk perorangan. Penghargaan kemudian diberikan langsung oleh Wakil Presiden Republik Indonesia dan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) kepada masing-masing partisipan di tiap kategori.

"Saya menyambut baik penyelenggaraan program CSR dan Pengembangan Desa Berkelanjutan Award 2024 sebagai dukungan konkrit yang sejalan dengan upaya pemerintah dalam menghadapi tantangan global salah satunya tentang isu keberlanjutan lingkungan dalam pelaksanaan pembangunan nasional. Pembangunan desa menjadi salah satu fokus perhatian pemerintah guna mewujudkan struktur perekonomian nasional yang seimbang, berkembang, dan berkeadilan," ungkap K.H. Ma’ruf Amin dalam sambutannya.

Berdasarkan Pasal 78 UU Nomor 06 Tahun 2014 tentang Desa, pembangunan desa bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan berkelanjutan. 

Editor : U Suryana

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut