LEBAK, iNewsLebak.id - Mohamad Irfan warga Desa Pagelaran, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Banten, mendatangi SPKT Polsek Panggarangan, karena merasa ditipu dan gelapkan kendaraan bermotor oleh seseorang yang mengaku meminta sejumlah biaya untuk menyelesaikan perkara anaknya di Kantor Polisi. pada Rabu (22/5/2024).
Pada Kamis 17 Mei 2024, melalui telepon WhatsApp berulang kali seseorang yang inisial Yp menelepon Mohamad Irfan dan memberitahukan informasi bahwa anak Mohamad Irfan yakni Dede, tengah berurusan dengan polisi akibat diduga melakukan tindak pidana.
Mohamad Irfan yang panik karena menerima informasi tersebut dari Yp yang merupakan tetangga Dede tinggal, mengamini cara Yp untuk menggadaikan sepeda motor untuk menutupi kebutuhan uang yang mendesak untuk mengurus biaya urusan anaknya.
Dengan digadaikannya satu unit sepeda motor, Yp menginformasikan kembali jika Dede telah bebas dan sepeda motor dalam kondisi digadaikan kepada rekan Yp senilai Rp6,8 juta. Dengan demikian Yp berhasil membujuk Mohamad Irfan menyiapkan sejumlah dana hasil gadai motor.
Berselang beberapa hari, Mohamad Irfan tiba di rumah setelah 3 hari kuli sopir menemui anaknya dan menanyakan peristiwa yang sebenarnya. Berdasarkan pengakuan Dede dirinya tidak dikenai biaya apapun perihal peristiwa perkara hukum seperti apa yang diceritakan Yp kepada bapaknya, karena dirinya tidak bersalah dan polisi memulangkan dirinya.
Mohamad Irfan yang sadar bahwa Yp mengarang cerita, akhirnya menemui Yp dan menanyakan kemana dana hasil gadai motor ini, Yp yang berkilah tetap tidak kooperatif menjelaskan penggunaan dana tersebut akhirnya dilaporkan ke polisi.
"Iya sekira hari Jumat saya dihubungi saudara Yp melalui telepon seluler dengan alibi anak saya membutuhkan uang lima juta rupiah untuk pengurusan perkara, agar anak saya keluar dari kantor polisi. Saya yang panik karena tidak memegang uang akhirnya memberikan saran ada satu unit motor untuk dipegang dulu nanti saya selesaikan jika saya sudah pulang, karena saya waktu itu bisa pulang 3 hari lagi," katakan Mohamad Irfan.
Sesampai di rumah, Mohamad Irfan menanyakan duduk perkara anaknya dan mendatangi saudara Yp, namun pengakuan Yp bahwa satu unit sepeda motor telah digadai, dan dicecar pertanyaan perihal uang hasil gadai digunakan untuk apa Yp tetap berkilah dengan berbagai alasan.
"Sesampai di rumah saya baru sadar dan tau informasi bahwa anak saya tidak berkewajiban membayar denda dan yang lainnya serta tidak terbukti bersalah, sehingga saya heran dan terus mempertanyakan kepada Saudara Yp perihal uang itu kemana, Yp tetap berbelit dan memberikan keterangan yang tidak masuk akal," terangnya.
Atas kejadian ini, Mohamad Irfan merasa dirugikan dan hilangnya satu unit sepeda motor yang diambil saudara Yp, akhirnya lapor ke Mapolsek Panggarangan untuk mendapatkan penanganan hukum dari Kepolisian.
Editor : U Suryana