SERANG, iNewsLebak.id - Fakultas Hukum Universitas Pamulang (Unpam) PSDKU Serang bekerjasama dengan Forum Penyuluhan Antikorupsi (Forpak) Provinsi Banten menggelar Kuliah Umum Pendidikan Anti Korupsi. bertempat di Aula Kampus Unpam PSDKU Serang. Sabtu (25/5/2024).
Kuliah Umum Pendidikan Anti Korupsi tersebut bertemakan Membangun Budaya Anti Korupsi untuk Mewujudkan Mahasiswa yang Berintegritas. Sebagai narasumber, Ahmadi, Master Agung Prasetyo, Master Abdul Latif Tubaka.
Disampaikan Direktur Unpam PSDKU Serang Imam Sofi’i, bahwa kuliah umum pendidikan anti korupsi merupakan tolabul ilmi bagi kita semuanya.
"Semoga pendidikan anti korupsi ini bermanfaat buat kita semuanya, terutama buat para mahasiswa Unpam PSDKU Serang agar menjadi manusia yang berintegritas," kata Imam Sofi’i.
Sementara itu, Ahmadi mengatakan bahwa kita harus mewaspadai terkait dengan korupsi.
"Terkait korupsi, tersebut merupakan kejahatan yang sangat luar biasa, tindak pidana korupsi ini sudah diatur dalam undang undang lex spesialis yang mana undang-undang tersebut diatur dalam 30 delik 13 pasal dan dikelompokkan menjadi 7 bentuk atau jenis, Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001," kata Ahmadi.
Ketua Forpak Banten, Ratu Syafitri Muhayati, juga mengatakan, "Bahwa pendidikan Anti Korupsi bagi mahasiswa bertujuan untuk memberikan pengetahuan yang cukup tentang seluk beluk korupsi dan pemberantasannya, serta menanamkan nilai-nilai anti korupsi (Integritas yang disingkat dengan Jumat Bersepeda KK)," ucapnya.
Turut hadir Direktur Unpam PSDKU Serang Imam Sofi’i, Wakil Dekan Fakultas Hukum Unpam PSDKU Serang Edy Mulyanto, Kaprodi Ilmu Hukum Bima Guntara, Ketua Umum Forpak Banten Ratu Syafitri Muhayati.
Editor : U Suryana