SERANG, iNewsLebak.id - Puluhan Jurnalis dan mahasiswa di Provinsi Banten menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Provinsi Banten, Curug, Kota Serang. Mereka menolak keras Revisi Undang-undang (RUU) Penyiaran. Kamis (30/5/2024).
Dalam aksinya, mereka menyatakan menolak pasal-pasal yang memberikan wewenang berlebihan kepada Pemerintah untuk mengendalikan konten siaran. Sejumlah pasal dinilai berpotensi melemahkan produk Jurnalistik.
Ketua Pokja Wartawan Harian dan Elektronik Provinsi Banten, Deni Saprowi mengatakan setidaknya ada dua pasal dalam RUU Penyiaran yang bertentangan dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Terlebih pasal tersebut dapat membungkam para Jurnalis di Indonesia.
Dikatakannya, dalam Pasal 8A ayat (1) huruf (q) RUU Penyiaran menyebutkan KPI dalam menjalankan tugas berwenang menyelesaikan sengketa jurnalistik di bidang penyiaran.
"Klausul ini bertentangan dengan Pasal 15 Ayat (2) Huruf D UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers yang menyatakan kewenangan menyelesaikan sengketa Pers berada di Dewan Pers," tegas Deni.
Editor : U Suryana