get app
inews
Aa Text
Read Next : Kata Siapa Malingping Ga Punya Hotel dan Cafe Bagus? Hotel Rahayu Kini Disulap jadi Seestetik Ini

LSM Desak Kejari Lebak Tindaklanjuti Dugaan Pungli di Sektor Industri Pariwisata dan Parkir Ilegal

Senin, 03 Juni 2024 | 21:29 WIB
header img
Lembaga Swadaya Masyarakat Kumpulan Pemantau Korupsi Banten (LSM KPKB) di depan Kantor Kejari Lebak / foto: istimewa

LEBAK, iNewsLebak.id - Warga masyarakat Kabupaten Lebak yang tergabung pada Lembaga Swadaya Masyarakat Kumpulan Pemantau Korupsi Banten (LSM KPKB) mendesak pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak untuk segera memproses dan menindak lanjuti laporan dugaan tindak pidana.

Laporan dugaan tindak pidana tersebut yaitu korupsi, kolusi dan nepotisme dan atau pungutan liar yang dilaporkan pihak LSM KPKB dengan tim kuasa hukumnya ke Kejari Lebak pada 21 Mei 2024 lalu. 

"Kami meminta pihak Kejari Lebak untuk segera memproses dan menindaklanjuti laporan kami dengan nomor Surat : 0033/LP/Pid/V/2024/NDP, tertanggal 21 mei 2024, atas dugaan tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme atau pungli dan atau dugaan penyalahgunaan wewenang dalam jabatan pada sektor industri pariwisata dan parkir ilegal di Kabupaten Lebak," ujar Dede Mulyana, selaku Ketua Umum LSM KPKB, Senin (3/6/2024).

Kata Dede, hal ini berpotensi merugikan keuangan negara mencapai ratusan juta bahkan milyaran rupiah dalam pertahunnya.

Dede juga mengatakan, laporan tersebut semata-mata guna untuk melakukan perubahan agar dapat meningkatkan dan meminimalisir kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Lebak.

Menurut Dede, dengan upaya penegakan hukum melalui Kejari Lebak adalah langkah yang efektif untuk menekan para pelaku kegiatan usaha pariwisata, dan parkir ilegal tersebut dapat melakukan upaya kegiatan usahanya menjadi legal serta menghentikan praktik pungli yang dilakukannya, sehingga dapat meningkatkan PAD Kabupaten Lebak. 

"Secara logika, bahwa upaya kami adalah mendorong agar potensi ini masuk pada PAD Kabupaten Lebak secara sah, real dan signifikan serta dapat meminimalisir praktik KKN dan atau Pungli yang terjadi di lapangan selama ini," ungkapnya. 

Selain itu, Dede juga berharap Pj Bupati Lebak dan DPRD Lebak serta stakeholder lainnya juga dapat mendukung langkah konkrit yang dilakukan pihaknya (LSM KPKB-red), sebagai rasa kepedulian pada kemajuan dan kemakmuran Daerah Kabupaten Lebak melalui upaya peningkatan PAD dan meminimalisir dugaan KKN dan atau Pungli, yang terjadi di sektor industri pariwisata dan parkir ilegal yang selama ini dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu. 

"Pada prinsipnya Pemerintah Kabupaten Lebak baik DPRD maupun stakeholder lainnya, khususnya Pj Bupati Lebak tentunya harus mendukung langkah konkrit kami dalam upaya meningkatkan dan menghilangkan kebocoran PAD Lebak di sektor industri pariwisata dan parkir ilegal ini," ucapnya.

Lanjut Dede, "Namun jika sebaliknya Pemkab Lebak tidak mendukung, ya itu akan menjadi pertanyaan besar bagi publik khususnya Masyarakat Lebak. Karena, ini bukan hal sepele melainkan hal krusial, nilainya pantastic jika pungutan liar itu di akumulasikan se-Kabupaten Lebak dalam pertahunnya, belum lagi dari sektor pertambangannya," imbuhnya. 

Oleh karena itu pihaknya (LSM KPKB-red) meminta pihak Kejaksaan Negari Lebak tetap konsisten dan komitmen dalam menjalankan tugasnya sebagai penegak hukum. 

"Kami minta pihak Kejari Lebak tetap konsisten dan profesional serta untuk segera memproses dan menindaklanjuti laporan kami, sebagai upaya dan cita-cita luhur kami dalam memajukan Daerah Kabupaten Lebak," tegasnya. 

Tak hanya itu, Dede juga menegaskan dalam waktu dekat ini pihaknya akan melakukan unjuk rasa di lingkungan Pemkab Lebak, serta akan menyampaikan surat tembusan laporannya ke Kejagung dan KKRI secara langsung dengan tim kuasa hukumnya.

Editor : U Suryana

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut