"Enam kolom dari 22 kolom tiang penyangga atap stasiun Rangkasbitung itu nantinya, enam buah kolomnya akan disisakan, sebagai bagian dari cagar budaya stasiun Rangkasbitung itu sendiri," tambah Ubai.
Berkaitan dengan hukum tentang pembongkaran cagar budaya, menurut Ubaidillah sudah melalui proses diskusi bersama pakar dan tim ahli cagar budaya, bahwa proyek pembongkaran tidak akan menghabiskan seluruh bangunan cagar budaya stasiun Rangkasbitung yang ada.
"Kita sudah diskusi dengan pakar, dengan tim ahli cagar budaya di Provinsi Banten, dengan heritage PT KAI bahwa bagaimana pun juga, cagar budaya boleh dimanfaatkan artinya kita tidak menghabiskan stasiun Rangkasbitung, karena bangunan eksisting nya tetap ada, yang sekarang untuk jadi kantor, jadi tenant, mushola kemudian bak air itu tetap terjaga, Jadi yang terdampak hanya overkapping atau atap stasiun Rangkasbitung," jelasnya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta