Dikatakannya, data yang diperolehnya dari Kantor Kemenag Pandeglang tercatat ada 1.465 Ponpes yang tersebar di wilayah tersebut.
Upaya itu dilakukan agar pihak pemerintah yang notabene leading sektornya dari Kementerian Agama RI membidangi Ponpes tersebut telah diatur dalam aturan tersendiri,
"Jadi pemerintah melalui Kemenag harus berperan nyata sebagai pamong/abdi masyarakat, bagaimana melakukan terobosan baru untuk meningkatkan pelayanan pendidikan. Mendorong ponpes agar lebih progresif dan proaktif. Bukan hanya top down perintah dari pusat terus," katanya.
Selain itu, Encep pun mengharapkan Ponpes di Pandeglang yang masih mempertahankan pola-pola pendidikan tradisional dengan kurikulum kitab klasik (kitab kuning) dan sistem pendidikan yang berpusat pada Kyai/ajengan dengan sistem Sorogan agar berusaha menyesuaikan,
"Dan di sini pihak pemerintah harus memberikan pemahaman kepada lembaga pondok ponpes tradisional agar dapat menyesuaikan diri melakukan digitalisasi atau modernisasi dalam pengelolaan pondok pesantren sesuai UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang ponpes, serta mengamanatkan kepada lembaga pesantren dan santri untuk mempertahankan tanggung jawab dan perannya dalam menyiapkan kader pelanjut estafeta keilmuan khas Ponpes serta berintegrasi kesetaraan mutu pendidikannya," jelasnya.
Editor : U Suryana