get app
inews
Aa Text
Read Next : Sambut HUT ke-73 Humas Polri, Ini yang Dilakukan Polres Lebak Bersama PMI

Pemuda di Bayah Dibekuk Satresnarkoba Polres Lebak, Barbuk 11.68 Gram Sabu

Sabtu, 20 Juli 2024 | 12:05 WIB
header img
Pengedar sabu di Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, Banten diamankan Sat Resnarkoba Polres Lebak / foto: istimewa

LEBAK, iNewsLebak.id - Guna memberantas Peredaran Narkoba di Daerah hukum (Darkum) Polres Lebak, Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten kembali berhasil mengungkap kasus peredaran Narkotika Golongan I Jenis Sabu.

Pelaku DF (29) warga Bayah berikut barang bukti yang berhasil diamankan oleh Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten yaitu 1 buah tas selempang warna hitam, 1 bungkus bekas rokok Sampoerna Mild berisikan 15 bungkus lakban kertas warna cream berisikan 1 bungkus tisu warna putih berisikan 1 bungkus plastik bening berisikan kristal putih diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat brutto 3,42 gram.

Selain itu ditemukan 5 bungkus double tip warna putih berisikan 1 bungkus tisu warna putih berisikan 1 bungkus plastik bening berisikan kristal putih diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat brutto 8, 26 gram , dan 1 unit handphone merek Realme warna biru.

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Suyono, SIK melalui Kasihumas Polres Lebak AKP Ngapip Rujito,SH, membenarkan bahwa Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten telah berhasil mengungkap kasus peredaran Narkotika jenis Sabu di Wilayah Kabupaten Lebak.

"Pelaku DF (29) berikut barang buktinya  berhasil kami amankan pada Rabu (10/7/2024) pukul 19.00 WIB di sebuah rumah wilayah Desa Bayah Barat, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak," ujar Ngapip, Sabtu (20/7/2024).

Berdasarkan pengakuan Pelaku DF, barang tersebut di dapat dari Pelaku E masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang) dan saat ini pihak Polres Lebak masih melakukan pengejaran.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman Paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, serta pidana denda paling sedikit 1 Miliar dan paling banyak 10 miliar," tegas Ngapip.

Polres Lebak dibawah kepemimpinan Bapak Kapolres Lebak AKBP Suyono, SIK terus berkomitmen untuk memberantas Peredaran Narkoba di Darkum Polres Lebak.

"Selain mengungkap jaringan peredaran Narkoba, kami juga telah melaksanakan langkah pencegahan dengan memberikan penyuluhan tentang bahaya Narkoba ke sekolah-sekolah yang ada di wilayah Lebak," tukasnya.

Editor : U Suryana

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut