LEBAK, iNewsLebak.id - Puluhan warga Desa Sukatani, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, Banten, mendatangi Gedung DPRD Kabupaten Lebak, Kantor Bupati Lebak dan Polres Lebak, di Kota Rangkasbitung. Jumat (26/7/2024) siang.
Kedatangan puluhan warga Desa Sukatani untuk meminta perlindungan, karena tiga warga di desa tersebut dipanggil oleh Polres Lebak untuk diminta klarifikasi terkait penggarapan tanah Hak Guna Bangunan (HGB) milik PT Malingping Indah Internasional (PT MII).
Koordinator Aksi, Saprah, mengatakan, sebelum berangkat menuju Kota Rangkasbitung, para petani penggarap memasang spanduk di pintu gerbang PT MII dengan tulisan: "PT MII telah merampas tanah kami. Kami minta penjelasan dari pihak terkait, kenapa tanah garapan yang tidak pernah kami jual sekarang dikuasai PT MII,”.
Warga bergerak menuju Rangkasbitung dengan menempuh waktu perjalanan 3,5 jam, dan mendatangi Gedung DPRD Kabupaten Lebak. Namun, mereka tidak berhasil bertemu dengan anggota DPRD karena tidak ada yang berada di tempat. "Kami di gedung DPRD tidak ada yang menerima," kata Saprah.
Selanjutnya, warga bergeser ke Gedung Kantor Bupati Lebak dengan harapan bisa bertemu dengan Penjabat Bupati Lebak, Iwan Kurniawan. Namun lagi-lagi mereka juga tidak berhasil bertemu.
"Pada jam 13.00 usai shalat Jumat, kami akan menghadap Polres Lebak, untuk mengantar warga yang dipanggil. Kenapa yang dipanggil cuma tiga orang, padahal yang menggarap lahan di blok Tenjolaya sejak puluhan tahun lalu banyak. Dan warga belum menerima ganti rugi," ujar Saprah.
Dikatakan Saprah, kedatangan ke Pemda Lebak dan Polres Lebak, hanya meminta keadilan dan perlindungan agar masyarakat tidak ditindas oleh orang-orang yang mengatasnamakan perusahaan PT MII. "Kami warga yang datang sebagai penggarap tanah tidak pernah menerima ganti rugi," kata Saprah.
Kami juga akan menuntut ganti rugi, tanaman pertanian di blok Tenjolaya, sudah dirusak oleh buldozer PT MII. "Tanaman palawija yang ditanam di lahan tersebut, bagi kami rakyat kecil sangat berarti. Kenapa dirusak dan tidak ada pemberitahuan," tanya Saprah.
Sebelumnya, dari Kantor Hukum Jimi Siregar & Partners, selaku Kuasa Hukum dari PT MII, menyampaikan klarifikasi sebagai berikut :
1. PT MII, menghormati pihak-pihak yang ingin memberikan pembelaan/pendampingan kepada masyarakat, dan berharap pembelaan/pendampingan didasari atas fakta dan keadaan yang sebenarnya.
2. Terkait pemanggilan terhadap masyarakat oleh pihak Kepolisian, bahwa PT MII telah membuat laporan polisi, atas tindakan oknum warga, yang telah melakukan pemalangan pintu empat villa milik PT MII, bukan karena tidak ada ijin menggarap dari PT MII.
3. PT MII juga telah membuat laporan terhadap dugaan tindak pidana pengancaman yang juga dilakukan oleh oknum warga yang sama, atas adanya pelarangan dan pengancaman kegiatan pengajian di villa PT MII, padahal kegiatan tersebut telah berjalan selama 1,5 tahun sebelum adanya permasalahan.
4. Terkait adanya pernyataan, bahwa tanah PT MII, adalah tanah terlantar, dengan tegas kami membantahnya, karena faktanya tanah milik PT MII tersebut dikelola oleh PT MII dan apabila ada masyarakat yang hendak menggarap, sebagian diijinkan.
5. Terkait legalitas, PT MII telah memiliki legalitas sejak tahun 1994, diawali dengan adanya Surat Pelepasan Hak Tanah Garapan yang ditanda tangani Kepala Desa Sukatani, Camat Malingping (sebelum pemekaran menjadi wanasalam), Kepala Kantor Pertanahan Lebak, telah ada SPPT PBB dan Sertifikat Hak Guna Bangunan.
6. Bahwa selama ini PT MII coba bersabar dan menahan diri atas adanya fitnah-fitnah dan intimidasi-intimidasi yang diduga dilakukan oknum warga, dimulai adanya pengusiran Beko pada saat bekerja, pemalangan villa, pelarangan dan pengancaman kegiatan pengajian dan tindakan lainnya. Oleh karenanya guna menghindari terjadinya konflik di lapangan, PT MII menempuh jalur hukum, karena upaya mediasi yang ditawarkan tidak direspon baik.
7. Bahwa apabila masyarakat memiliki tanah di atas tanah PT MII kami se dari awal telah meminta masyarakat menunjukkan bukti-buktinya atau silahkan menempuh jalur hukum untuk membuktikan kebenaran atas kepemilikan tanah milik masyarakat.
8. Bahwa kami menghimbau agar masyarakat atau pendampingnya, tidak melakukan tindakan atau menyebarkan berita-berita yang tidak sesuai fakta sebenarnya, yang mana dapat merugikan klien kami PT MII, dan apabila masih terjadi fitnah-fitnah dan tindakan-tindakan melawan hukum, dengan berat hati, kami akan kembali menempuh jalur hukum.
Editor : U Suryana