SERANG, iNewsLebak.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banten mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pemberdayaan dan Perlindungan Nelayan. Raperda ini diinisiasi oleh Komisi II DPRD Banten yang memang berfokus dalam membidangi perekonomian.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Banten, Musa Weliansyah menuturkan, Raperda Pemberdayaan dan Perlindungan Nelayan disusun dari kegelisahan para nelayan akan berbagai problematika yang mereka hadapi.
Menurutnya, raperda ini sangat penting guna memberikan payung hukum kepada para nelayan agar dapat mendapatkan haknya.
“Kenapa ini sangat penting, supaya para nelayan yang ada di Provinsi Banten dilindungi dengan payung hukum yaitu Perda. Termasuk yang terjadi saat ini di lapangan yaitu soal pembatasan kuota BBM subsidi,” kata Musa, Selasa (19/11/2024).
Musa yang berasal dari wilayah Banten Selatan, yakni Kabupaten Lebak, mengaku kerap mendapatkan keluhan dari masyarakat khususnya pada nelayan seperti pembatasan pengunaan BBM subsidi, lalu konflik antara nelayan.
Editor : U Suryana