LEBAK, iNewsLebak.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banten mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pemberdayaan dan Perlindungan Nelayan. Raperda ini diinisiasi oleh Komisi II DPRD Banten yang memang berfokus dalam membidangi perekonomian.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Banten, Musa Weliansyah menuturkan, Raperda Pemberdayaan dan Perlindungan Nelayan disusun dari kegelisahan para nelayan akan berbagai problematika yang mereka hadapi.
Menurutnya, raperda ini sangat penting guna memberikan payung hukum kepada para nelayan agar dapat mendapatkan haknya.
“Kenapa ini sangat penting, supaya para nelayan yang ada di Provinsi Banten dilindungi dengan payung hukum yaitu Perda. Termasuk yang terjadi saat ini di lapangan yaitu soal pembatasan kuota BBM subsidi,” kata Musa, Selasa (19/11/2024).
Musa yang berasal dari wilayah Banten Selatan, yakni Kabupaten Lebak, mengaku kerap mendapatkan keluhan dari masyarakat khususnya pada nelayan seperti pembatasan pengunaan BBM subsidi, lalu konflik antara nelayan.
“Di Binuangeun, ada konflik antara kelompok nelayan yang menggunakan Keramba Jodang Tanam (KJT) dengan alat tangkap ikan lain. Para nelayan yang menggunakan alat tangkap lain memprotes penggunaan KJT, padahal KJT ini dilegalkan berdasarkan undang-undang dan memang lebih efisien dalam mengumpulkan baby lobster. Tapi mereka tetap tidak terima, hal ini kan perlu kita luruskan dan dicari jalan tengahnya,” ujarnya.
Menurutnya, konflik ini perlu ditengahi dengan Perda, sebab konflik ini berujung pada mata pencaharian masyarakat itu sendiri.
Dia tidak ingin masyarakat saling berkonflik. Selain itu, ada juga konflik antara nelayan dengan pihak perusahaan di Cilegon.
“Banyak nelayan di pesisir Banten juga yang mengeluhkan perusahaan-perusahaan maupun hotel dan villa bahwasannya wilayah sandar perahu mereka terganggu sehingga kerap terjadi konflik diantara nelayan dengan para pengusaha,” ujarnya.
Belum lagi soal pencemaran lingkungan yang ditimbulkan oleh pembuangan limbah dari tambak-tambak udang beberapa daerah.
Para nelayan khawatir jika dibiarkan, pencemaran ini akan berdampak langsung pada hasil tangkap ikan yang jadi mata pencaharian utama mereka guna menyambung hidup keluarganya.
Lebih jauhnya, politisi PPP ini menjelaskan bahwa, dalam perda ini nantinya akan mengatur tentang zonasi, alat tangkap hingga perihal pemberdayaan para nelayan.
Dikatakannya, di beberapa daerah yang memiliki wilayah perairan perda pemberdayaan dan perlindungan untuk nelayan ini sudah sejak lama diterapkan, sementara di Banten belum. Padahal, masyarakat Banten mayoritasnya merupakan petani dan nelayan.
“Dengan adanya Perda ini maka kita dapat memberikan kepastian hukum tentang pemberdayaan dan perlindungan hak-hak para nelayan ini. Kita harap, Perda ini nantinya dapat meningkatkan kesejahteraan para nelayan di Banten,” pungkasnya.
Editor : U Suryana