“Di Binuangeun, ada konflik antara kelompok nelayan yang menggunakan Keramba Jodang Tanam (KJT) dengan alat tangkap ikan lain. Para nelayan yang menggunakan alat tangkap lain memprotes penggunaan KJT, padahal KJT ini dilegalkan berdasarkan undang-undang dan memang lebih efisien dalam mengumpulkan baby lobster. Tapi mereka tetap tidak terima, hal ini kan perlu kita luruskan dan dicari jalan tengahnya,” ujarnya.
Menurutnya, konflik ini perlu ditengahi dengan Perda, sebab konflik ini berujung pada mata pencaharian masyarakat itu sendiri.
Dia tidak ingin masyarakat saling berkonflik. Selain itu, ada juga konflik antara nelayan dengan pihak perusahaan di Cilegon.
“Banyak nelayan di pesisir Banten juga yang mengeluhkan perusahaan-perusahaan maupun hotel dan villa bahwasannya wilayah sandar perahu mereka terganggu sehingga kerap terjadi konflik diantara nelayan dengan para pengusaha,” ujarnya.
Belum lagi soal pencemaran lingkungan yang ditimbulkan oleh pembuangan limbah dari tambak-tambak udang beberapa daerah.
Editor : U Suryana