LEBAK, iNewsLebak.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak bakal menggelar Sarasehan Kemerdekaan Sosialisasi Pilkada Serentak 2024 pada Sabtu (24/8/2024) di Alun-alun Kecamatan Malingping, Lebak, Banten.
Namun satu pekan jelang agenda itu terlaksana, beberapa tokoh pemuda, aktivis Lebak Selatan, hingga tokoh masyarakat menyatakan keberatan rencana gelaran tersebut dilaksanakan di Alun-alun Malingping.
Beragam alasan dikemukakan, mulai dari lokasi acara yang jaraknya sangat dekat dengan tempat ibadah, hingga kekhawatiran terjadinya potensi aksi tak lazim dari kalangan muda karena acara KPU tersebut menghadirkan grup musik tertentu.
“Sesuai informasi katanya akan ada penyanyi The Virgin, ada konser musik nantinya. Suara yang ditimbulkan pasti keras, sedangkan sebelahnya kan masjid. Saya kurang setuju jika dilakukan disana,” ungkap salah satu tokoh masyarakat yang tak mau disebutkan namanya.
Selain berpotensi menggangu orang yang tengah beribadah, dikhawatirkan juga kaum muda yang datang di acara tersebut melakukan aksi-aksi kurang pantas di sekitar area rumah ibadah.
“Itu juga jadi salah satu kekhawatiran kami,” ungkapnya.
Hal senada juga dilontarkan Ketua Dewan Pengurus Kecamatan Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPK KNPI) Kecamatan Malingping, M Febi Pirmansyah. Dirinya mempertanyakan apakah urgency acara tersebut hingga mengundang artis ibu kota.
“Memang kegiatan sosialisasi Pilkada itu harus dibarengi dengan kegiatan event musik yang mesti mendatangkan artis dari ibu kota?. Apalagi digelar di tempat yang nota bene telah disepakati tidak boleh digelar konser atau sejenisnya,” tegas Febi, Minggu (18/8/2024).
Pihaknya juga menanyakan kepada siapa KPU Lebak menempuh izin penggunaan Alun-alun Malingping. Sebab dirinya menilai bahwa sejak direnovasinya Alun-alun Kecamatan Malingping belum pernah ada yang diizinkan untuk menggelar event musik jingkrak.
"Ya, bukan menolak namun mempertanyakan apakah memang sosialisasi Pilkada itu harus dilakukan dengan cara mengadakan event musik yang sampai mendatangkan artis dari ibu kota. Dan sejauh mana seniman dan musisi lokal Malingping dilibatkan,” tambah Febi.
Senada dengan dua pendapat diatas, aktivis Lebak Selatan Agus Rusmana juga meminta penjelasan dari Pemerintah Kecamatan Malingping perihal perizinan penggunaan Alun-alun Malingping tersebut.
“Lagi-lagi me-reminder kesepakatan yang sejak lama kita patuhi bersama. Dulu bersama Muspika pernah sepakat Alun-alun tersebut tidak boleh dikomersilkan dan harus dirawat. Penggunaannya hanya untuk PHBN dan PHBI saja,” tuturnya.
Terpisah, Asisten Daerah (Asda) I Bidang Pemerintahan Pemkab Lebak Alkadri saat dimintai penjelasan soal perizinan penggunaan Alun-alun Malingping untuk acara KPU mengatakan bahwa pengajuan awal dilakukan oleh Camat ke Pemkab Lebak.
“Pengajuan dari Camat kepada Pemkab Lebak. Kalau soal acara (KPU) tersebut itu untuk kegiatan sosialisasi Pilkada. Bagian dari kegiatan untuk mensukseskan Pilkada. Agenda pemerintah," pungkas Alkadri.
Sementara itu Camat Malingping Dadan Rusmana Wardana, ketika dihubungi oleh redaksi iNewsLebak lewat pesan singkat WhatsApp menjelaskan bahwa Ia baru mendapat tembusan surat dari KPU.
“Saya dapat kiriman surat dari KPU yang dikirim oleh Pak Sekda, disposisi untuk difasilitasi. Sebagai bawahan ya saya terima surat itu. Dan datanglah EO utusan dari KPU untuk mengurus surat izin. Sementara dari KPU sendiri belum datang menghadap. Justru besok saya yg akan menghadap Pak Sekda untuk membicarakan hal ini,” pungkas Dadan.
Editor : U Suryana