Repi juga mengatakan bahwa bungkamnya Junaedi Ibnu Jarta merupakan bukti bahwa Ketua Sementara DPRD Kabupaten Lebak 2024-2029 tersebut terlibat dalam skandal surat sakti.
"Dengan ttidak adanya statemen dari Junaedi Ibnu Jarta yang membantah, artinya patut diduga bahwa Junaedi Ibnu Jarta terlibat dalam skandal surat rekomendasi tersebut," ungkapnya.
Repi mendesak agar DPRD Kabupaten Lebak segera membuat kode etik, karena berdasarkan keterangan yang Ia terima pada 24 Mei 2024, mantan Ketua DPRD Kabupaten Lebak, Agil Zulfikar mengatakan bahwa DPRD tidak punya kode etik.
"Inikan sebuah ironi, sekelas DPRD Kabupaten Lebak tidak punya kode etik, padahal mereka diwajibkan untuk mematuhi kode etik selama menjalankan tugasnya. Kalau membuat surat rekomendasi PPK yang merusak citra dan martabat DPRD saja bisa kenapa membuat kode etik tidak bisa. DPRD harus berbenah," pungkasnya.
Dimintai tanggapan terkait hal tersebut, ketua sementara DPRD Kabupaten Lebak Junaedi Ibnu Jarta menanggapinya dengan santai. Ia mengatakan akan menghormati setiap kritik yang sifatnya perbaikan. “Saya menghormati, dan akan terus bekerja untuk memperbaiki. Tentu saya juga perlu kontrol dan mitra teman-teman dalam hal apapun,” pungkasnya, Rabu (28/8/2024) sore.
Editor : U Suryana