JAKARTA, iNewsLebak.id - Sidang gugatan yang diajukan warga Tanah Merah kepada PT Pertamina Patra Niaga sebagai pihak tergugat atas meledaknya Depo Plumpang akan segera diputus Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Melansir situs resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara atau SIPP PN Jakarta Selatan disebut, sidang putusan dengan Nomor Perkara 976/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL akan digelar pada Kamis pekan ini.
Dalam aksinya yang digelar di depan PN Jaksel menjelang dibacakannya putusan itu, Betran Sulani, Kordinator Aksi sekaligus Ketua Eksekutif Wilayah Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Jakarta menyampaikan, pihaknya akan terus melakukan pengawalan terhadap proses hukum yang tengah berlangsung.
Untuk memastikan putusan berpihak pada korban, pihaknya mengaku telah melayangkan permintaan audiensi dengan Humas PN Jakarta selatan.
"Kita ingin agar keputusan hakim nantinya adil dan memihak sepenuh-penuhnya kepada warga Tanah Merah sebagai korban kebakaran Depo Plumpang Pertamina," kata Betran kepada awak media, Selasa, 10/09.
Editor : U Suryana