LEBAK, iNewsLebak.id - Kepolisian Sektor (Polsek) Malingping Resor Lebak Banten akhirnya menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) terkait laporan dugaan penganiayaan terhadap seorang janda tak mampu di Malingping.
Dalam SP2HP yang terbit pada Kamis (12/9/2024) tersebut menerangkan bahwa laporan korban atas nama Koinah (45) telah ditindaklanjuti dengan dimulainya proses penyelidikan sesuai dengan Surat Perintah Penyelidikan Nomor : SP Lidik / 32 / IX / 2024 / Reskrim tertanggal 7 September 2204.
Untuk kepentingan penyelidikan, polisi akan memanggil dan meminta keterangan 2 orang terduga pelaku berinisial B dan R. Keduanya patut diduga secara bersama-sama melakukan penganiayaan terhadap Koinah pada Senin (2/9/2024) di kediaman B di Desa Rahong, Malingping, Lebak, Banten.
Namun, menurut informasi yang diperoleh terduga pelaku B telah meninggalkan kediamannya di Desa Rahong usai peristiwa tersebut. Bahkan rumah yang ditempati telah dibongkar dan rata dengan tanah. Kabarnya, keberadaan pelaku tengah dicari pihak kepolisian.
Atas penganiayaan yang diduga dilakukan oleh 3 pelaku B, R, dan A, Koinah mengalami luka di sekujur tubuh akibat bogem mentah dan tendangan yang Ia alami saat membela anaknya T (20). Diketahui, sang anak T selain mengalami luka pukulan, juga luka sabetan senjata tajam dalam peristiwa tersebut.
Editor : U Suryana