"Kebanyakan perceraian disebabkan oleh Judi Online, sekitar 6,52% perkara,"kata Gushairi saat dihubungi, Selasa (17/9/2024).
Gushairi mengungkapkan faktor lain banyaknya gugatan cerai karena adanya orang ketiga atau perselingkuhan. "Ada juga perselingkuhan tapi memang banyaknya perkara perceraian diajukan oleh seorang istri karena sering terjadi perselisihan dan pertengkaran yg disebabkan salah satunya suaminya judi online,"ungkapnya.
Karena itu, menurut Gushairi, PA Rangkasbitung juga mengajak untuk masyarakat menghindari praktik judi online. Selain dilarang oleh agama juga memiliki banyak dampak buruk bagi kehidupan.
"Pemerintah daerah dan pemuka masyrakat diharapkan agar bisa terlibat langsung dalam menanggulangi praktik judi online, baik ditingkat kabupaten sampai ke tingkat desa, RW, RT, bahkan dari pasangan masing-masing,"tandasnya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta