"Ada satu tokoh masyarakat yang juga pengusaha berkomunikasi dengan Polda (Banten) tapi menurut informasi penyidik on the track dan akan menindaklanjutinya sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku," lanjutnya.
Untuk itu, berapa pengusaha stockpile meminta uang yang sudah terkumpul dikembalikan lagi. "Ya ada imbauan agar uang tersebut dikembalikan ke pengusaha. Jangan sampai ini jadi blunder yang akan menyudutkan APH," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, pada awal September lalu, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten melakukan penegakan hukum terhadap beberapa stockpile yang diduga sebagai tempat penampungan batu bara ilegal di wilayah Lebak Selatan.
Dari pengamatan redaksi, polisi memasang police line di beberapa stockpile dan perusahaan penambangan pasir, yang berada di Kecamatan Cihara, Kecamatan Panggarangan, hingga Kecamatan Bayah.
Namun saat ini usai di-police line Polda Banten, aktivitas pengepulan 'mutiara hitam' dari lubang-lubang galian ke tempat penampunganan atau stockpile yang menjamur di pinggir jalan nasional Cihara - Bayah kembali berjalan seperti biasa.
Editor : U Suryana