LEBAK, iNewsLebak.id - Polemik pembangunan Sistem Pengadaan Air Minum (SPAM) yang berdiri di atas lahan milik Maryami, warga Desa Senanghati, Kecamatan Malingping, Lebak, Banten memasuki babak baru.
Kuasa hukum Maryami, Asep Setiawan mengatakan upaya hukum telah dilakukan dengan melaporkan oknum linmas Desa Senanghati berinisial S ke Polsek Malingping karena diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum.
"Sudara S telah menimbun sumur yang biasa menjadi sumber air bersih Ibu Maryami. S tidak melakukan sendiri tapi menyuruh orang lain untuk menimbun, atas perbuatan tersebut kami membuat laporan ke Polsek Malingping," ucap Asep Senin (14/10/2024) siang.
Tak hanya itu, kata Asep S dan keluarga juga telah melakukan dugaan intimidasi kepada Maryami secara verbal dan memasuki pekarangan tanpa izin, "Ya ada unsur itu, kami masukan dalam laporan juga," lanjut Asep.
Selain upaya hukum, Asep juga menjelaskan Maryami akan dipanggil dalam agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) oleh Komisi 4 DPRD Lebak, "Rencananya hari Rabu (16/10/2024) besok RDP di Kantor DPRD Lebak," ucapnya.
Editor : Lazarus Sandy