get app
inews
Aa Text
Read Next : Gelar RDP Perdana, Ketua Komisi IV Ujang Giri Sayangkan Ketidakhadiran Kadis PUPR

Maryami Gugat Rp 1 Miliar, Kasus Pemindahan Lokasi Bangunan SPAM di Desa Senanghati

Rabu, 16 Oktober 2024 | 21:13 WIB
header img
Maryami Gugat Rp 1 Miliar, Kasus Pemindahan Lokasi Bangunan SPAM di Desa Senanghati / foto: istimewa

LEBAK, iNewsLebak.id - Maryami (52 tahun), seorang janda penyandang disabilitas asal Desa Senanghati, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Banten, mengajukan gugatan senilai Rp 1 miliar kepada Pemerintah Kabupaten Lebak, Dinas PUPR dan pihak lainnya terkait lahan pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM). 

Gugatan tersebut disampaikan Maryami dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP)  Komisi 4 DPRD Lebak, di ruang Komisi IV DPRD Lebak, Rangkasbitung, Rabu 16 Oktober 2024.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diselenggarakan Komisi 4 DPRD Lebak ini, dipimpin Ketua Komisi 4 DPRD Lebak, DR. Ujang Giri, didampingi Wakil Ketua Komisi 4, Agus Ider Alamsyah dan para anggota lainnya.

Salah satu anggota Komisi 4, Muamar Adi Prasetya, mempertanyakan ketidakhadiran Kepala Dinas PUPR Lebak, Irfan Sayutupika, ST, yang tidak hadir dan mengirimkan perwakilan, Hendro, Kabid Cipta Karya dan seorang staf.

“Sejak semalam saya menghubungi Kepala Dinas PUPR, tetapi tidak ada respons. Saya minta hari ini Kadis PUPR menghubungi saya karena ini adalah aspirasi warga yang saya wakili. Ini masalah serius yang terjadi di daerah pemilihan saya di Lebak Selatan,” tegas Muamar, anggota DPRD dari Partai Golkar.

Editor : U Suryana

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut