LEBAK, iNewsLebak.id - Maryami (52 tahun), seorang janda penyandang disabilitas asal Desa Senanghati, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Banten, mengajukan gugatan senilai Rp 1 miliar kepada Pemerintah Kabupaten Lebak, Dinas PUPR dan pihak lainnya terkait lahan pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).
Gugatan tersebut disampaikan Maryami dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi 4 DPRD Lebak, di ruang Komisi IV DPRD Lebak, Rangkasbitung, Rabu 16 Oktober 2024.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diselenggarakan Komisi 4 DPRD Lebak ini, dipimpin Ketua Komisi 4 DPRD Lebak, DR. Ujang Giri, didampingi Wakil Ketua Komisi 4, Agus Ider Alamsyah dan para anggota lainnya.
Salah satu anggota Komisi 4, Muamar Adi Prasetya, mempertanyakan ketidakhadiran Kepala Dinas PUPR Lebak, Irfan Sayutupika, ST, yang tidak hadir dan mengirimkan perwakilan, Hendro, Kabid Cipta Karya dan seorang staf.
“Sejak semalam saya menghubungi Kepala Dinas PUPR, tetapi tidak ada respons. Saya minta hari ini Kadis PUPR menghubungi saya karena ini adalah aspirasi warga yang saya wakili. Ini masalah serius yang terjadi di daerah pemilihan saya di Lebak Selatan,” tegas Muamar, anggota DPRD dari Partai Golkar.
Editor : U Suryana