Ditanya soal legalitas penyedia layanan internet di wilayahnya, Usep belum bisa menjelaskan secara gamblang. Ia akan berkoordinasi dengan dinas terkait terlebih dahulu.
"Sesuai dengan Tugas Pokok Kami (Tupoksi) kami terutama K3, adapun legal dan tidaknya usaha mereka kami akan segera berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak yang terkait yang mengeluarkan perijinan," jelasnya.
Terpisah, Ujang salah seorang warga Kecamatan Panggarangan mengapresiasi dan mendukung penuh rencana pemanggilan para pengusaha penyedia layanan internet agar merapihkan kabel-kabel yang semrawut.
"Saya mengapresiasi langkah Satpol PP tersebut, dan perlu diberikan sanksi sesuai dengan undang-undang yang berlaku, jangan sampe usahanya tidak berijin, kabel-kabelnya semrawut lagi," cetusnya.
Editor : Lazarus Sandy