LEBAK, iNewsLebak.id – Dua korban dugaan pencabulan yang dilakukan oleh seorang pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, Banten berencana mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Hal ini dikatakan Kuasa Hukum korban, Rudi Hermanto dari LBH Cakra Binus, Selasa (5/11/2024) siang. Rudi mengatakan hal tersebut perlu dilakukan agar korban dan para saksi mendapat rasa aman dalam proses hukum yang tengah dijalani.
“Kami sebagai kuasa hukum menganggap perlu adanya perlindungan yang diberikan Negara terhadap para saksi dan korban. Untuk itu, dalam waktu dekat kami akan ajukan permohonan ke LPSK,” tegas Rudi.
Selain itu, Rudi juga mengatakan pihaknya juga akan melibatkan Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) dalam menangani kasus ini, “Saya akan komunikasi dengan Ketua LPAI Kak Seto,” ujar Rudi.
Rudi menegaskan, kasus pencabulan terhadap anak di Kabupaten Lebak harus menjadi perhatian pemerintah, baik pusat maupun daerah. Apalagi ini dilakukan di lingkungan pendidikan yang berbasih agama.
“Ini sudah mengkhawatirkan, jangan sampai kejadian ini membuat trust orang tua untuk membekali anak dengan pendidikan berkualitas di bidang agama dan pendidikan hilang, karena ulah segelintir oknum pengasuuh pondok pesantren,” lanjut Rudi.
Diberitakan sebelumnya, dua eks santriwati salah satu pondok pesantren di Kecamatan Cihara melaporkan oknum Kyai berinisial T ke Polda Banten. Mereka mengaku telah mendapat kekerasan seksual di lingkungan ponpes saat mengenyam pendidikan disana.
Korban Mawar (20) mengaku mengalami tindakan persetubuhan saat usianya 16 tahun. Tindakan asusila tersebut dialaminya sebanyak 6 kali. Sedangkan korban lainnya Bunga (24) mengalami tindakan asusila berupa dipeluk, dipegang, dipangku, serta pelecehan verbal.
Editor : Lazarus Sandy