get app
inews
Aa Text
Read Next : Yaga Yingde Salurkan Bantuan untuk Muhamad Faisal Siswa SDN 2 Cijaku

Agus kepada SMPN I Malingping : Berhenti Mengeluarkan Siswa sebagai Hukuman

Minggu, 24 November 2024 | 18:18 WIB
header img
Ilustrasi siswa SMP / Foto : istimewa

LEBAK, iNewsLebak.id – Seorang siswa kelas IX berinisial A dikeluarkan oleh pihak Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) I Malingping Kabupaten Lebak, Banten, meskipun sebentar lagi akan melakukan ujian akhir sekolah.

A kini tak lagi bisa melanjutkan sekolahnya di SMPN I Malingping sejak satu minggu yang lalu. Menurut wali kelasnya, A dianggap telah melanggar tata tertib sekolah walaupun tahapan pembinaan sudah dilakukan. 

Selain A, 3 siswa lainnya juga mengalami nasib serupa. Aktivis Lebak Selatan Agus Rusmana pun angkat bicara, pemecatan siswa sejatinya harus melalui proses yang sangat matang dengan pertimbangan hukum dan pertimbangan akedemis selain pertimbangan psikologis dan causalitasnya. 

“Pendidikan adalah salah satu hak dasar setiap warga negara yang harus dipenuhi oleh Negara dan dilindungi oleh Pemerintah sebagaimana dijamin dalam Pasal 31 Undang-undang Dasar 1945,” ungkap Agus, Minggu (24/11/2024). 

Ia juga menegaskan bahwa kepala sekolah jika dengan semena-mena memecat siswanya tanpa ada pertimbangan hukum dan akademis itu dikategorikan penyalahgunaan wewenang alias maladministrasi.

“SOP soal pemberhentian siswa ini belum ada aturan yang mengikat, apakah Kepala Sekolah telah berkoordinasi dengan atasan, dalam hal ini Dinas Pendidikan ? ke depan harus ada regulasi yang mengatur soal ini,” tandas Agus. 

Agus mendesak agar hukuman seperti itu tak perlu lagi diterapkan. Sekolah sesungguhnya adalah tempat untuk mendidik budi pekerti. Mendidik dalam arti yang sesungguhnya adalah proses memanusiakan manusia, yakni pengangkatan manusia ke taraf insani. 

“Jika dalam prosesnya ditemui penyimpangan, maka tugas pendidikan adalah mengembalikan kepada jalur yang benar. Bukan menghentikan proses belajar dengan dalih orang tua siswa yang menarik anaknya pindah ke sekolah lain,” tegas Agus.

“Jika keluarganya tidak mampu untuk melanjutkan di sekolah swasta, akhirnya dia putus sekolah. Jadi hukuman dikeluarkan dari sekolah tidaklah bermanfaat. Alih-alih membuat anak jera, malah sesungguhnya telah melanggar hak anak dalam melanjutkan pendidikan,” lanjut Ketua LSM OMBAK ini. 

Menanggapi hal ini, Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak Ibnu Wahidin ketika dikonfirmasi telah mendapat informasi terkait hal ini. Ia mengatakan Kepala Dinas telah menghubungi Kepsek SMPN I Malingping. 

“Tadi Pak Kadis sudah menelpon kepseknya terkait hal ini. Insya Allah besok Senin kami akan diskusi soal ini,” ucap Ibnu saat dihubungi lewat pesan singkat WhatsApp, Minggu (24/11/2024) sore.

Editor : Lazarus Sandy

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut