Kepala Dinas PTSP Provinsi Baneten, Ir. Hj. Viorgojanti, saat di komfirm melalui saluran seluller, Selasa 17 Desember 2024, mengatakan, bahwa keluhan terhambatnya perijinan akibat off sistem tidak hanya dirasakan masyarakat pemohon di Banten, tapi juga di seluruh Indonesia.
"Kami sudah menyampaikan persoalan ini ke pemerintah pusat untuk mendapatkan perhatian dan meminta agar sistem segera berpungsi kembali, sehingga masyarakat dapat terlayani dalam mengurus perijinan," kata Virgo.
Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIM BG) merupakan platform digital yang dikelola oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk memfasilitasi proses perizinan bangunan gedung di Indonesia.
SIM-BG diberlakukan sejak Undang-Undang Cipta Kerja pada tahun 2020, sebagai upaya untuk meningkatkan transparansi, efektivitas, dan efisiensi dalam penerbitan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), menggantikan izin mendirikan bangunan (IMB).
Sistem yang diimplementasikan pada tahun 2021 dengan tujuan merampingkan birokrasi perizinan bangunan yang selama ini dianggap lambat, namun justru banyak dikeluhkan karena berbagai kendala yang muncul.
Editor : U Suryana