LEBAK, iNewsLebak.id – Daerah Otonomi Baru (DOB) Cilangkahan yang bakal berpisah dari Kabupaten Lebak makin mempersiapakan diri jika dalam waktu dekat segera terealisasi dan mendapat persetujuan dari pusat.
Persiapan tersebut tengah digodok oleh Tim Percepatan Pembentukan Kabupaten Cilangkahan yang terdiri dari 11 tokoh yang kompeten di bidangnya. Diharapkan akselerasi menuju terbentuknya Kabupaten Cilangkahan makin maksimal.
Sebagai wilayah administrasi baru, Kabupaten Cilangkahan nantinya akan membentuk sistem pemerintahan baru baik legislatif maupun eksekutif yang terpisah dari kabupaten induk yakni Kabupaten Lebak.
Jika mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012, Tentang Pemilihan Umum Aggota DPD dan DPRD pasal 26, mengatur dengan rinci jumlah kursi anggota DPRD sesuai dengan rasio jumlah penduduk di suatu wilayah.
Demikian pula dengan calon Kabupaten Cilangkahan yang memiliki jumlah penduduk sekitar 490.339 jiwa, berdasarkan data BPS pada Desember tahun 2023 lalu. Dan angka ini dipastikan meningkat hingga awal tahun 2025 ini.
Dalam pasal 26 ayat 2 (butir e) Kabupaten / Kota dengan jumlah penduduk sebanyak 400.000 – 500.000 orang memperoleh alokasi 40 kursi DPRD. Sedangkan pada Pasal 26 ayat 2 (butir f) Kabupaten / Kota jumlah penduduk sebanyak 500.000 – 1.000.000 orang memperoleh alokasi 45 kursi DPRD.
Mengingat angka pertumbuhan penduduk di Kabupaten Lebak sebesar 1,22 persen, maka dipastikan jumlah penduduk di calon Kabupaten Cilangkahan sudah diatas 500 ribu orang pada tahun 2025 ini.
Diperkirakan jumlah anggota legislatifnya sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 2012 sebanyak 45 orang. Jumlah ini hanya perkiraan saja, jika mengacu pada aturan perundang-undangan yang berlaku soal Pemilu legislatif.
Dalam pasal 29 ayat (3) disebutkan juga dalam hal terjadi pembentukan kabupaten/kota baru setelah Pemilu, dilakukan penataan daerah pemilihan di kabupaten/kota induk sesuai dengan jumlah penduduk berdasarkan alokasi kursi paling sedikit 3 kursi dan paling banyak 12 kursi.
Editor : Lazarus Sandy