Diduga kuat masih beraktivitas, Ade Rahmat Hidayat, legislator asal Kabupaten Lebak geram dengan temuan ini. Di hadapan Humas PT SBJ, Ade meminta kejujuran PT SBJ untuk tidak terus menutup-nutupi fakta yang terjadi.
“Kami melihat sendiri banyak sekali drum sodium sianida dalam gudang di blok Cikupa. Dan limbahnya juga mengalir ke sungai. Bicara saja apa adanya jangan ditutup-tutupi. Padahal sudah divonis oleh PN Rangkasbitung, tapi kok masih jalan,” tegas Ade.
Demikian juga dengan Ishak Sidik, anggota Fraksi PAN ini juga mendesak DLHK Banten terus melakukan pengawasan, jangan sampai kecolongan. “Sudah terbukti mencemari lingkungan, tolong Gakkum DLHK terus monitor dan awasi,” katanya.
Humas PT SBJ, Tb Endin, di hadapan Komisi IV DPRD Banten, mengakui bahwa tuduhan PT SBJ mencemari lingkungan memang sudah menjadi fakta di persidangan. Tapi temuan bahwa di blok Cikupa masih beraktivitas pihaknya akan memastikan dulu.
“Saya akan memastikan dulu. Jika memang dianggap merusak lingkungan faktanya memang begitu sesuai dengan putusan pengadilan. Kita ditunggu sampai tanggal 19 Januari untuk membayar denda Rp3 Miliar,” ungkap Endin.
Editor : Lazarus Sandy