LEBAK, iNewsLebak.id - Anggota DPRD Provinsi Banten, Musa Weliansyah, meminta kepada para perangkat desa, BPD, RT, dan RW di Desa Kerta, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak, Banten, untuk tetap bekerja melayani masyarakat dan tidak menyegel kantor desa.
"Kantor desa harus dibuka karena itu untuk melayani publik atau melayani masyarakat," ujar Musa. Senin (13/01/2025).
Ia berharap para perangkat desa tetap melaksanakan tugasnya dengan baik, meskipun ada dugaan tindakan meresahkan masyarakat yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa Kerta.
Musa menjelaskan bahwa sesuai dengan amanat Undang-Undang Desa, BPD harus bekerja dengan optimal menjalankan fungsinya. BPD bisa segera mengambil langkah-langkah melakukan klarifikasi terhadap para saksi atau korban, baik itu yang pernah disuruh mengambil sabu, yang pernah ditodong oleh senjata, maupun yang pernah melihat bahwa oknum kepala desa membawa senjata.
"BPD harus segera melakukan klarifikasi, termasuk terhadap kepala desa. Jika berdasarkan hasil klarifikasi keterangan saksi dan petunjuk yang ada, kepala desa ini melakukan perbuatan yang meresahkan masyarakat sebagaimana amanat dalam Undang-Undang Desa, maka BPD segera mengusulkan pemberhentian kepala desa kepada Bupati melalui Camat," jelas Musa.
Editor : U Suryana