get app
inews
Aa Text
Read Next : Hasil Tes Urine Kades Kerta Ricki ZA, Dituduh Warga Pengguna Narkoba Hingga Kantor Desa Disegel

Menunggu Sikap BPD Menerbitkan Usulan Pemecatan Kades Kerta Secara Kolektif Kolegial

Rabu, 15 Januari 2025 | 07:11 WIB
header img
Ilustrasi BPD / Foto : istimewa

LEBAK, iNewsLebak.id – Ratusan warga Desa Kerta, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak, Banten menggelar musyawarah luar biasa (Muslub) untuk membahas perilaku Kepala Desa Kerta Ricki ZA yang dianggap meresahkan.

Muslub yang diadakan pada Selasa (14/1/2025) tersebut dihadiri para tokoh masyarakat, tokoh agama, elemen masyarakat, hingga BPD. Hasil Muslub disebut-sebut meminta Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menerbitkan rekomendasi.

Rekomendasi yang dimaksud adalah pemberhentian Kades Kerta dari jabatannya, lantaran membuat keresahan atas dugaan penggunaan narkoba hingga kepemilikan senjata api (senpi).

Beragam bukti juga telah dihimpun oleh warga, mulai dari foto Kades tengah duduk di hadapan diduga senjata api, foto sejenis alat penggunaan narkoba pada sofa di balai desa, hingga screenshoot diduga status WA kades.

Selain bukti-bukti itu, terdapat pengakuan salah satu warga yang disebut pernah ditodongkan senjata api di Pasar Kerta. Hal itu dipicu pada ketersinggungan Kades Kerta terhadap warga tersebut, saksi mata pun katanya siap memberikan keterangan.

Namun, berbagai bukti yang dimiliki warga, tak juga membuat mereka melangkah ke jalur hukum dengan membuat laporan ke pihak yang berwajib. Padahal Camat Banjarsari, Mahfud Basyir menegaskan tak akan menghalang-halanginya.

“Kami berada di tengah, kami tidak akan menghalang-halangi proses hukum terkait dugaan-dugaan tersebut. Pada intinya kondusifitas di Desa Kerta harus tetap terjaga dan pelayanan ke warga jangan terganggu,” kata Camat, Senin (13/1/2025) kemarin.

Sementara itu, Ketua BPD Kerta, Gilang ketika dikonfirmasi terkait mekanisme, hasil, dan jumlah anggota BPD yang hadir dalam Muslub yang digelar warga, masih belum menjawab pesan singkat redaksi.

Jika mengacu pada Permendagri Nomor 66 Tahun 2017, Tentang Perubahan Atas Permendagri Nomor 82 Tahun 2025 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, dalam Pasal 28 ayat 3, 4, 5, maka jelas diatur demikian :

(3) Apabila kepala Desa berhenti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Permusyawaratan Desa melaporkan kepada bupati/wali kota melalui camat atau sebutan lain.

(4) Laporan pimpinan Badan Permusyawaratan Desa kepada bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memuat materi kasus yang dialami oleh kepala Desa yang bersangkutan.

 (5) Atas laporan pimpinan Badan Permusyawaratan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) bupati/wali kota melakukan kajian untuk proses selanjutnya.

Berdasarkan Permendagri tersebut, maka BPD memiliki peranan penting dalam proses  pemberhentian seorang Kepala Desa. Namun rekomendasi BPD itu juga harus berdasarkan keputusan kolektif kolegial.  

Editor : Lazarus Sandy

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut