LEBAK, iNewsLebak.id - Perbedaan SPMB dan PPDB sering menjadi pertanyaan penting bagi calon peserta didik baru dan orang tua yang ingin memahami proses penerimaan di dunia pendidikan.
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), pada 30 Januari 2025 telah resmi mengganti sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) mulai tahun ajaran 2025/2026.
Sebagaimana yang dijelaskan oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti, bahwa perubahan ini bukan sekedar pergantian nama, tetapi juga mencakup pembaruan sistem untuk meningkatkan akses pendidikan berkualitas bagi semua anak Indonesia.
Kemendikdasmen berharap bahwa dengan adanya SPMB, proses penerimaan siswa baru akan lebih adil dan memberikan kesempatan yang lebih besar bagi semua calon siswa, terutama bagi mereka dari latar belakang yang kurang mampu melalui jalur afirmasi yang luas.
Apa Itu SPMB Pengganti PPDB?
Ilustrasi Perbedaan SPMB dan PPDB. (Foto: Istimewa)
Perbedaan SPMB dan PPDB
Bagi kamu yang penasaran mengenai perbedaan SPMB dan PPDB, yuk! Simak penjelasan berikut ini untuk memahami keduanya secara lebih jelas:
1. Jalur Mutasi
Pada Sistem SPMB terdapat jalur mutasi yang diperuntukkan bagi siswa yang harus berpindah sekolah karena orang tuanya berpindah tugas. Jalur ini juga menerima siswa yang orang tuanya berprofesi sebagai guru yang juga harus berpindah tugas.
Kuota pada jalur mutasi ini akan ditambah pada SPMB untuk memastikan bahwa siswa yang harus berpindah sekolah karena mengikuti orang tuanya tidak kesulitan dalam mencari sekolah baru.
2. Jalur Afirmasi
Jalur afirmasi dalam SPMB memberikan kesempatan kepada calon siswa dari keluarga yang kurang mampu atau yang memiliki kondisi khusus, seperti disabilitas atau tinggal di daerah terpencil.
Tujuannya adalah untuk menciptakan akses pendidikan yang lebih adil dan merata bagi mereka yang membutuhkan.
3. Jalur Domisili
Perubahan dari jalur zonasi ke domisili bertujuan untuk memberikan akses yang lebih baik bagi siswa berdasarkan lokasi tempat tinggal mereka. Hal ini diharapkan dapat mengurangi kontroversi yang sering muncul terkait zonasi yang dianggap tidak adil.
Perbedaan SPMB dan PPDB memiliki variasi dalam kuota penerimaan di jalur domisili. Jika pada PPDB kuota untuk SMP dan SMA adalah 50%, maka pada SPMB kuota tersebut dikurangi menjadi 40% untuk SMP dan 30% untuk SMA. Sementara itu, untuk SD kuota jalur domisili tetap sama seperti sebelumnya, yaitu 70%.
4. Jalur Prestasi
SPMB tidak hanya mempertimbangkan nilai akademik tetapi juga aspek non akademik seperti minat dan bakat. Ini memberikan kesempatan bagi siswa dengan kemampuan di luar akademis untuk diterima di sekolah yang mereka inginkan.
Selain itu, Perbedaan SPMB dan PPDB adalah siswa yang aktif dalam organisasi seperti OSIS dapat mendaftar melalui jalur prestasi. Ini menunjukkan upaya Kemendikdasmen untuk menghargai berbagai bentuk prestasi siswa.
Selain adanya penyempurnaan pada empat jalur penerimaan, pada tahun 2025, penerimaan siswa baru di sekolah-sekolah negeri akan dilaksanakan dalam satu gelombang saja.
Dengan memahami perbedaan SPMB dan PPDB, orang tua dan siswa dapat lebih siap menghadapi perubahan ini dan memanfaatkan peluang yang ada dalam sistem pendidikan yang baru.
Editor : Imam Rachmawan