Wali Kota Tangerang Tegaskan Larangan Pungli dalam Proses SPMB

LEBAK, iNewsLebak.id - Wali Kota Tangerang, Sachrudin kembali menekankan pentingnya menghentikan praktik pungutan liar (pungli) berupa penitipan anak agar dapat diterima di sekolah tertentu selama pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Ia menilai bahwa tindakan suap seperti ini dapat merusak integritas dan tujuan dari pelaksanaan SPMB di Kota Tangerang.
“Tidak boleh ada praktik pungli dalam bentuk apapun. Tidak boleh ada proses sogok menyogok,” kata Sachrudin, Selasa (03/06/2025).
Sachrudin menegaskan, jika proses SPMB harus berjalan secara transparan dan akuntabel, dan memberikan kesempatan seluruh anak untuk bersekolah baik negeri maupun swasta.
“Proses SPMB ini harus berjalan transparan dan akuntabel. Kami berikan kesempatan yang sama bagi seluruh anak untuk sekolah di sekolah negeri atau pun swasta,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Tangerang, Jamaluddin menyampaikan bahwa pihaknya telah membuka layanan pengaduan khusus bagi para orang tua atau wali murid yang mendapati adanya oknum yang melakukan pungutan liar atau pelanggaran lain selama proses SPMB berlangsung.
“Jika ditemukan pelanggaran baik pungli atau titipan yang dilakukan oleh oknum sekolah, oknum tersebut akan diberikan sanksi sesuai tingkat pelanggarannya,” ungkapnya.
Ia menghimbau kepada masyarakat untuk menjaga bersama integritas pendidikan di kota Tangerang, dan menginformasikan jika ada sekolah swasta gratis bila tidak diterima di sekolah negeri.
“Mari kita jaga bersama integritas pendidikan di Kota Tangerang. Jangan ragu untuk mendaftar sesuai prosedur. Bagi orang tua yang anaknya tidak diterima di sekolah negeri, kita telah menyiapkan alternatif sekolah swasta gratis,” pungkasnya.
Editor : Imam Rachmawan