LEBAK, iNewsLebak.id - Perbedaan SPMB dan PPDB sering menjadi pertanyaan penting bagi calon peserta didik baru dan orang tua yang ingin memahami proses penerimaan di dunia pendidikan.
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), pada 30 Januari 2025 telah resmi mengganti sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) mulai tahun ajaran 2025/2026.
Sebagaimana yang dijelaskan oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti, bahwa perubahan ini bukan sekedar pergantian nama, tetapi juga mencakup pembaruan sistem untuk meningkatkan akses pendidikan berkualitas bagi semua anak Indonesia.
Kemendikdasmen berharap bahwa dengan adanya SPMB, proses penerimaan siswa baru akan lebih adil dan memberikan kesempatan yang lebih besar bagi semua calon siswa, terutama bagi mereka dari latar belakang yang kurang mampu melalui jalur afirmasi yang luas.
Apa Itu SPMB Pengganti PPDB?
Ilustrasi Perbedaan SPMB dan PPDB. (Foto: Istimewa)
Editor : Imam Rachmawan