get app
inews
Aa Text
Read Next : Dompet Senang, Listrik Terang! Tenang Diskon 50% Masih Berlaku Hingga Akhir Februari 2025

Diskon Listrik 50% Sampai Kapan? Simak Syarat dan Caranya Disini!

Sabtu, 08 Februari 2025 | 06:30 WIB
header img
Ilustrasi Diskon Listrik 50% Sampai Kapan? Jangan lewatkan kesempatan (Foto: Istimewa)

Bagaimana Cara Mendapatkan nya?

PLN menyebutkan diskon tarif listrik ini berlaku untuk pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA-2.200 VA. Sebanyak 81,4 juta atau 97% pelanggan rumah tangga akan mendapatkan diskonb listrik 50% ini.

Daftar pelanggan yang mendapatkan diskon tarif listrik 50%:

  • Pelanggan dengan Daya 450 VA
  • Pelanggan dengan Daya 900 VA
  • Pelanggan dengan Daya 1.300 VA
  • Pelanggan dengan Daya 2.200 VA

Untuk mendapatkan diskon, masyarakat tidak perlu mendaftar atau registrasi apa pun. Potongan diskon akan berlaku secara otomatis dari sistem digital PLN.

Program diskon ini berlaku selama 2 bulan, yakni pada periode bulan Januari 2025-Februari 2025.

Diskon Listrik 50% untuk Pelanggan Pascabayar:

  • Bagi pelanggan pascabayar, pemakaian bulan Januari akan dibayarkan pada rekening Februari 2025. Demikian juga pemakaian untuk bulan Februari, maka dibayar pada rekening Maret 2025.
  • Jumlah tagihan yang dibayarkan akan terpotong secara otomatis sebanyak 50%. Sebagai contoh, jika tagihan listrik pascabayar untuk bulan Januari sebesar Rp 100.000 maka pelanggan cukup membayar sebesar Rp 50.000.

Diskon Listrik 50% untuk Pelanggan Prabayar:

  • Untuk pelanggan prabayar, maka diskon listrik 50% akan diberikan secara langsung saat membeli token listrik selama bulan Januari dan Februari 2025. Dengan begitu masyarakat hanya perlu untuk membayar setengah harga dari jumlah token listrik yang dibeli.

Dengan adanya informasi terkait diskon listrik 50%  ini merupakan kesempatan besar bagi pelanggan untuk menghemat biaya listrik. Pastikan Anda memanfaatkan program ini sebelum berakhir pada 28 Februari 2025. Jangan lewatkan informasi terbaru dan pastikan tagihan Anda lebih ringan dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.

 

Editor : Imam Rachmawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut