get app
inews
Aa Text
Read Next : Mengenal Baduy Dalam dan Baduy Luar Jadi Syarat Penting Bagi Wisatawan

BREAKING NEWS, Pengunjung Kawasan Baduy Dilarang Buat Konten TikTok, Drone D​​​​​​​ilarang Mengudara

Senin, 10 Februari 2025 | 14:35 WIB
header img
Pengunjung yang berkunjung ke kawasan Saba Budaya Baduy dilarang membuat konten TikTok serta menggunakan drone, khususnya di wilayah Baduy Dalam. Foto: Fariz Abdullah

LEBAK, iNewsLebak.id - Pengunjung yang berkunjung ke kawasan Saba Budaya Baduy dilarang membuat konten TikTok serta menggunakan drone, khususnya di wilayah Baduy Dalam. Kebijakan ini diberlakukan berdasarkan keputusan adat yang bertujuan menjaga kelestarian budaya dan kearifan lokal masyarakat Baduy.

Sekretaris Desa Kanekes, Medi Marsinun, menjelaskan bahwa larangan ini diterapkan karena semakin banyak wisatawan yang melanggar aturan dengan mengambil foto, video, dan membuat konten media sosial.

"Drone, TikTok, dan alat elektronik lainnya dilarang, terutama di Baduy Dalam," tegas Medi kepada awak media, Senin (10/2/2025).

Ia menekankan bahwa Baduy Dalam merupakan wilayah sakral yang tidak memperbolehkan penggunaan teknologi modern, termasuk pengambilan gambar atau video.

Sementara itu, di Baduy Luar, pembuatan konten TikTok masih diperbolehkan, tetapi harus mengikuti aturan yang ditetapkan oleh pemandu setempat. "Ada beberapa tempat yang tidak boleh dipublikasikan," tambah Medi.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa terdapat beberapa titik di wilayah Baduy yang pantang untuk diabadikan dalam bentuk foto maupun video, terutama di Baduy Dalam. Penggunaan drone juga dilarang mengarah ke kawasan adat Baduy untuk menjaga privasi dan kelestarian adat.

"Jika drone diterbangkan, satu kampung atau bahkan satu desa bisa terekam, itu tidak diperbolehkan demi menjaga kelestarian adat," jelasnya.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Lebak, Imam Rismahayadin, membenarkan keputusan adat terkait larangan penggunaan drone serta pembuatan konten di wilayah Baduy Dalam.

"Drone dilarang total, sedangkan TikTok dilarang di Baduy Dalam. Pemerintah menghormati keputusan lembaga adat ini sebagai bagian dari upaya melestarikan budaya dan menjalankan aturan adat yang berlaku," pungkasnya.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut