Jelang Akhir Tahun, Adat Baduy Tegaskan Beberapa Larangan dalam Kegiatan Kunjungan
LEBAK, iNewsLebak.id – Larangan menerbangkan drone di kawasan tanah hak ulayat adat setempat kembali ditegaskan kepada para pengunjung saba budaya Baduy, Kabupaten Lebak, mengingat peningkatan pengunjung cukup signifikan menjelang akhir tahun.
Tanah ulayat Baduy yang dimaksud memiliki luas sekitar 5.100 hektare, yang mencakup 3.100 hektare hutan larangan dan 2.000 hektare kawasan permukiman. Di sisi lain, Kepala Desa Kanekes, Kabupaten Lebak, Jaro Oom, turut menjelaskan bahwa larangan tersebut dilandaskan pada Peraturan Desa (Perdes) Nomor 01 tahun 2007.
“Pelarangan penerbangan pesawat drone sesuai Peraturan Desa (Perdes) Nomor 01 tahun 2007,” kata Jaro Oom, Jumat (12/12).
Selain penerbangan drone, pengunjung juga diharapkan menatuhi beberapa aturan lain, seperti penebangan pohon secara ilegal serta dokumentasi saat mengunjungi wilayah Baduy dalam.
Jika terdapat pelanggaran, maka orang tersebut akan mendapat beberapa hukuman adat dan sanksi sosial yang berlaku, antara lain teguran, peringatan dari tokoh setempat, pengusiran, pengucilan sementara, hingga dilarang mengunjungi wilayah Baduy.
Dalam beberapa bentuk pelanggaran, mereka diwajibkan untuk melakukan suatu ritual dengan tujuan penyucian atau membayar denda adat berupa barang atau bahan pangan.
“Kami minta seluruh pengunjung yang datang ke permukiman Suku Badui mematuhi aturan adat. Sebab ami selalu menjaga tanah ulayat adat agar tidak terjadi kerusakan yang bisa menimbulkan bencana alam,” tegasnya.
Editor : Imam Rachmawan