get app
inews
Aa Text
Read Next : Catat! Tanggal Libur dan Cuti Lebaran 2025

Jangan Sampai Salah! Ini Cara Hitung THR 2025 Biar Gak Boncos Pas Lebaran

Kamis, 27 Februari 2025 | 14:00 WIB
header img
Ilustrasi Tunjangan Hari Raya. (Foto: MPI)

Berikut adalah rumus perhitungan THR sesuai dengan Permenaker No. 6 Tahun 2016:

1. Masa kerja 12 bulan atau lebih: THR = 1 bulan upah

2. Masa kerja 1 bulan - kurang dari 12 bulan:THR = (Masa kerja / 12) x 1 bulan upah

Komponen upah yang dimaksud dalam perhitungan THR terdiri dari gaji pokok dan tunjangan tetap. Tunjangan tidak tetap seperti tunjangan transportasi atau makan yang didasarkan pada kehadiran tidak termasuk dalam perhitungan THR.

Cara Hitung THR 2025 untuk Berbagai Status Karyawan


Ilustrasi cara hitung THR. (Foto: Freepik/wirestock)
 
Supaya lebih jelas, berikut adalah cara hitung THR 2025 untuk berbagai status karyawan:

1. Karyawan Tetap

Masa kerja lebih dari 1 tahun: THR = 1 x (Gaji Pokok + Tunjangan Tetap)

2. Masa kerja kurang dari 1 tahun

THR = (Masa Kerja / 12) x (Gaji Pokok + Tunjangan Tetap)

3. Karyawan Kontrak, Part-Time, dan Masa Percobaan (Probation)

Perhitungan THR sama dengan karyawan tetap jika masa kerjanya kurang dari 1 tahun, yaitu: THR = (Masa Kerja / 12) x (Gaji Pokok + Tunjangan Tetap).

4. Freelancer

Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya.

Pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan.

Contoh Perhitungan THR 2025

Agar lebih mudah memahami, mari kita simak beberapa contoh perhitungan THR berikut ini:

- Contoh 1: Karyawan tetap bekerja selama 5 tahun dengan gaji pokok Rp4.000.000 dan tunjangan tetap Rp650.000. THR yang diterima adalah Rp4.650.000 (gaji pokok + tunjangan tetap).

- Contoh 2: Karyawan kontrak bekerja selama 8 bulan dengan gaji beserta tunjangan tetap Rp7.000.000. THR yang diterima adalah (8/12) x Rp7.000.000 = Rp4.666.666.

Editor : Imam Rachmawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut