get app
inews
Aa Text
Read Next : Keutamaan 10 Hari Pertama Ramadan, Lakukan Amalan Berikut!

Penyesuaian Jam Kerja ASN Selama Lebaran, H-7 Idul Fitri ASN Boleh WFA

Rabu, 05 Maret 2025 | 13:45 WIB
header img
ASN diperbolehkan WFA dalam rangka penyesuaian jam kerja ASN selama Lebaran. (Foto: Istimewa)

LEBAK, iNewsLebak.id - Penyesuaian jam kerja ASN selama Lebaran dan Ramadan telah diatur dalam Perpres No 21 tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja ASN. Perpres tersebut setidaknya mengatur tentang Flexible Working Arrangement (FWA) atau yang biasa dikenal dengan sebutan Working From Anywhere (WFA) oleh pegawai ASN.

 

Jam Kerja ASN Selama Lebaran dan Ramadan 2025

Pemerintah akan menerapkan sistem kerja dari mana saja (WFA) oleh ASN mulai tanggal 24 Maret 2025. Tujuannya untuk memperkecil kepadatan lalu lintas menjelang libur Lebaran. 

Langkah ini diambil karena diperkirakan puncak arus mudik Lebaran akan bertepatan dengan Hari Raya Nyepi, yang dapat menyebabkan peningkatan volume kendaraan secara signifikan.

Dengan diterapkannya WFA oleh ASN diharapkan dapat mendistribusikan arus mobilitas lebih awal, sehingga tidak terjadi lonjakan kendaraan dalam satu waktu.

Keputusan ini merupakan hasil koordinasi antara Kementerian PANRB dengan Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono.

Melalui koordinasi tersebut, pemerintah berencana menerapkan sistem kerja WFA tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri untuk mengurangi kemacetan. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk memastikan kelancaran arus lalu lintas selama periode mudik Lebaran dan Hari Raya Nyepi.

Perpres Nomor 21 Tahun 2023

 


Contoh Penyesuaian Jam Kerja ASN di Kabupaten Lebak. (Foto/ tangkapan layar Instagram resmi BPKSDM Lebak)

Peraturan Presiden ini menetapkan jadwal dan durasi kerja bagi seluruh ASN, mulai dari pejabat pusat hingga daerah, dengan penyesuaian khusus selama bulan Ramadan. Hari kerja instansi pemerintah sebanyak lima hari dalam seminggu, Senin hingga Jumat. 

Di luar Ramadan, jam kerja efektif mereka adalah 37,5 jam per minggu, belum termasuk waktu istirahat. Istirahat makan siang diberikan selama 60 menit pada hari biasa dan 90 menit pada hari Jumat. Selain itu, ASN wajib memulai pekerjaan pada pukul 07.30 waktu setempat.

Selama bulan Ramadan dan Lebaran, jadwal kerja ASN disesuaikan. Pada bulan puasa, total jam kerja ASN dikurangi sebanyak lima jam per minggu, menjadi 32,5 jam per minggu. Jumlah ini belum termasuk waktu istirahat.

Waktu istirahatnya sendiri selama bulan Ramadan mengalami pengurangan sebanyak 30 menit. Pada hari Senin hingga Kamis, ASN dijadwalkan istirahat selama 30 menit, sementara itu pada hari Jumat ASN beristirahat selama 60 menit. Jam masuk ASN-pun juga disesuaikan, mereka mulai masuk pada pukul 08.00 waktu setempat.

Selanjutnya, dalam Perpres tersebut juga menjelaskan jumlah hari kerja ASN yang dapat berubah.

Jumlah hari kerja atau jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat mengalami perubahan yang fleksibel, menyesuaikan dengan kebijakan presiden terkait penetapan hari libur nasional atau cuti bersama. Kebijakan ini bersifat opsional, yang berarti pelaksanaannya dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi tertentu.

Pengecualian Kepada TNI dan Polri

Aturan yang telah dijelaskan sebelumnya tidak berlaku untuk instansi pemerintah yang memiliki tugas dan fungsi memberikan pelayanan berupa dukungan operasional pemerintah atau memberikan layanan langsung kepada masyarakat, dalam hal ini TNI dan Polri.

TNI, Polri, perwakilan Indonesia di luar negeri serta ASN yang bekerja di sektor keamanan tetap beroperasi dengan sistem yang buat khusus instansi mereka masing-masing.

Editor : Imam Rachmawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut