Diduga Sakit Hati, Warga Rangkasbitung Bobol Bekas Kantornya di Pandeglang

LEBAK, iNewsLebak.id - Seorang mantan karyawan berinisial RA (20) dan GR (22) bobol gudang produk milik PT Indomarco yang berada di Kampung Kaduoncog, Desa Babankalor Kecamatan Cikedal, Kabupaten Pandeglang. Keduanya merupakan warga Desa Rangkasbitung, Kecamatan Rangkasbitung, Lebak.
Keduanya ditangkap dan ditangani oleh anggota Polsek Cikedal, Polres Pandeglang.
Kapolsek Cikedal, Ipda Abdul Aziz Maulana menyatakan bahwa tiga orang sempat diamankan, tetapi setelah pemeriksaan lebih lanjut, hanya dua yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Ada tiga orang yang diamankan waktu tertangkap tangan tapi yang satu orang kami jadikan saksi. Karena dia tidak tahu bahwa itu mau mencuri,” ujar Aziz saat dimintai konfirmasi oleh wartawan, Senin (17/3/2025).
Dirinya juga menyatakan jika salah satu di antara ketiga tersangka yang ditangkap hanya merupakan sopir.
“Jadi, orang itu diajak untuk jadi sopir aja dan kedua tersangka membenarkan bahwa sopir ini tidak tahu kalau mau diajak mencuri sehingga yang kami jadikan tersangka 2 orang,” tambahnya.
Berdasarkan keterangan dari para tersangka, motif tindakan kriminal yang dilakukan oleh RA dan GR dilatarbelakangi oleh rasa ketidakpuasan terhadap seorang supervisor yang bertugas di gudang tersebut.
Keduanya pernah memiliki riwayat pekerjaan di lokasi tersebut dan diberhentikan oleh supervisor yang bersangkutan.
Lebih lanjut, Aziz mengatakan jika keduanya memang mantan karyawan sehingga pelaku sudah mengetahui situasi dan kondisi di lapangan.
“Memang yang mencurinya mantan karyawan di situ, jadi dia tahu situasi di lokasi, tahu kalau hari Minggu itu kosong nggak ada yang jaga dia melancarkan aksinya pada pagi hari. Dia membobol gembok langsung mengambil barang yang ada di dalam gudang. Barang yang dicuri full 1 mobil tersangka,” ujar Aziz.
Kejadian ini terjadi pada hari Minggu (16/03/2025) sekitar pukul 07:30 WIB. Dengan bermodal obeng kedua pelaku merusak gembok gudang dan menggasak barang-barang yang ada di dalam.
Dari hasil tindak kriminal tersebut, tercatat barang-barang yang berhasil diambil antara lain 50 dus minyak goreng, 10 dus susu kental manis, dan beberapa produk pembalut wanita. Para pelaku berencana untuk menjual kembali barang-barang curian tersebut di desanya, Rangkasbitung.
Saat ini kedua tersangka sedang menjalankan proses hukum yang berlaku di Mapolres Pandeglang.
“Keduanya sudah dikirim ke Polres Pandeglang dan diancam dengan pasal 363 KUH Pidana,” tutup Aziz.
Editor : Imam Rachmawan