DPC PERMAHI Banten Desak Sanksi Berat Oknum TNI yang Tewaskan Warga Sipil

LEBAK, iNewsLebak.id - Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (DPC PERMAHI) mendesak aparat untuk menindak tegas oknum TNI yang diduga terlibat pengeroyokan hingga menyebabkan korban bernama Fahrul Abdillah meninggal dunia di Kota Serang, Banten.
Sekretaris Umum DPC PERMAHI Banten, M. Nurul Hakim, menyatakan bahwa kasus tersebut mencerminkan penyalahgunaan wewenang yang tidak bisa dibiarkan tanpa proses hukum yang tegas dan transparan.
“Aparat negara seharusnya menjadi pelindung rakyat, bukan menjadi pelaku kekerasan. Tindakan ini mencederai prinsip supremasi hukum dan keadilan,” ujar Nurul Hakim dalam pernyataan tertulisnya.
Nurul juga meminta agar Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan pendampingan dan perlindungan kepada keluarga almarhum Fahrul Abdillah agar tidak mengalami tekanan atau intimidasi selama proses hukum berlangsung.
“Kami percaya bahwa tidak ada satu pun institusi yang kebal hukum. Keadilan harus ditegakkan bagi siapa pun, terlebih ketika pelanggaran dilakukan oleh pihak yang seharusnya menjaga keamanan,” ujar Nurul.
Ketua DPC PERMAHI Banten, M. Mukhlis Solahudin juga mendesak Panglima TNI dan Komandan Polisi Militer memberikan sanksi berat.
"Kami, PERMAHI Banten mendesak Panglima TNI dan Komandan Polisi Militer untuk segera memberikan sanksi berat dan menyeret seluruh pelaku ke meja hijau melalui peradilan militer yang adil dan terbuka,” ujar Mukhlis.
Mukhlis juga menyampaikan jika pihaknya akan mendorong Komnas HAM untuk melakukan investigasi menyeluruh tentang kasus ini.
DPC PERMAHI Banten menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat sipil, mahasiswa, dan akademisi untuk turut mengawal proses hukum untuk kasus ini.
"Aparat Penegak Hukum jangan pandang bulu, sebagaimana asas hukum (equality before the law) semua sama di hadapan hukum.”
“Maka demi keadilan semua elemen masyarakat harus mengawal dan memastikan proses hukum pada kasus ini, jangan sampai ada yang menutup-nutupi karena kepentingan institusional," lanjut Mukhlis.
Editor : Imam Rachmawan