get app
inews
Aa Text
Read Next : Dugaan Pencabulan Santriwati di Kecamatan Cihara, Kemenag : Ponpes Tak Kantongi Izin Operasional

Korban Dugaan Pencabulan Oknum Kyai di Kecamatan Cihara Bakal Ajukan Perlindungan ke LPSK dan LPAI

Rabu, 06 November 2024 | 07:23 WIB
header img
Korban dugaan pencabulan oleh Kyai di Kecamatan Cihara bersama pengacara Rudi Hermanto / Foto : iNews.id

LEBAK, iNewsLebak.id – Dua korban dugaan pencabulan yang dilakukan oleh seorang pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, Banten berencana  mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). 

Hal ini dikatakan Kuasa Hukum korban, Rudi Hermanto dari LBH Cakra Binus, Selasa (5/11/2024) siang. Rudi mengatakan hal tersebut perlu dilakukan agar korban dan para saksi mendapat rasa aman dalam proses hukum yang tengah dijalani. 

“Kami sebagai kuasa hukum menganggap perlu adanya perlindungan yang diberikan Negara terhadap para saksi dan korban. Untuk itu, dalam waktu dekat kami akan ajukan permohonan ke LPSK,” tegas Rudi. 

Selain itu, Rudi juga mengatakan pihaknya juga akan melibatkan Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) dalam menangani kasus ini, “Saya akan komunikasi dengan Ketua LPAI Kak Seto,” ujar Rudi. 

Editor : Lazarus Sandy

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut