Rudi menegaskan, kasus pencabulan terhadap anak di Kabupaten Lebak harus menjadi perhatian pemerintah, baik pusat maupun daerah. Apalagi ini dilakukan di lingkungan pendidikan yang berbasih agama.
“Ini sudah mengkhawatirkan, jangan sampai kejadian ini membuat trust orang tua untuk membekali anak dengan pendidikan berkualitas di bidang agama dan pendidikan hilang, karena ulah segelintir oknum pengasuuh pondok pesantren,” lanjut Rudi.
Diberitakan sebelumnya, dua eks santriwati salah satu pondok pesantren di Kecamatan Cihara melaporkan oknum Kyai berinisial T ke Polda Banten. Mereka mengaku telah mendapat kekerasan seksual di lingkungan ponpes saat mengenyam pendidikan disana.
Korban Mawar (20) mengaku mengalami tindakan persetubuhan saat usianya 16 tahun. Tindakan asusila tersebut dialaminya sebanyak 6 kali. Sedangkan korban lainnya Bunga (24) mengalami tindakan asusila berupa dipeluk, dipegang, dipangku, serta pelecehan verbal.
Editor : Lazarus Sandy