Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : LPSK Tangani 143 Kasus Kekerasan Seksual di Banten Sepanjang 2024, Mayoritas Korban Anak
Advertisement . Scroll to see content

Korban Dugaan Pencabulan Oknum Kyai di Kecamatan Cihara Bakal Ajukan Perlindungan ke LPSK dan LPAI

Rabu, 06 November 2024 | 07:23 WIB
  • author Sandy
Korban Dugaan Pencabulan Oknum Kyai di Kecamatan Cihara Bakal Ajukan Perlindungan ke LPSK dan LPAI
Korban dugaan pencabulan oleh Kyai di Kecamatan Cihara bersama pengacara Rudi Hermanto / Foto : iNews.id

Rudi menegaskan, kasus pencabulan terhadap anak di Kabupaten Lebak harus menjadi perhatian pemerintah, baik pusat maupun daerah. Apalagi ini dilakukan di lingkungan pendidikan yang berbasih agama. 

“Ini sudah mengkhawatirkan, jangan sampai kejadian ini membuat trust orang tua untuk membekali anak dengan pendidikan berkualitas di bidang agama dan pendidikan hilang, karena ulah segelintir oknum pengasuuh pondok pesantren,” lanjut Rudi. 

Diberitakan sebelumnya, dua eks santriwati salah satu pondok pesantren di Kecamatan Cihara melaporkan oknum Kyai berinisial T ke Polda Banten. Mereka mengaku telah mendapat kekerasan seksual di lingkungan ponpes saat mengenyam pendidikan disana.

Korban Mawar (20) mengaku mengalami tindakan persetubuhan saat usianya 16 tahun. Tindakan asusila tersebut dialaminya sebanyak 6 kali. Sedangkan korban lainnya Bunga (24) mengalami tindakan asusila berupa dipeluk, dipegang, dipangku, serta pelecehan verbal.

Editor: Lazarus Sandy

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut